skip to main content

Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Penggunaan Diskresi Yang Membebani Keuangan Negara

*Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

In the concept of welfare state, the government has an authority to do discretion in running their tasks to provide a public advantage, Discretion basically is prior to the effectiveness of objectives than referring to formal regulations but should be accountable. This research used empirical juridic approach and the result was analyzed qualitatively, the result showed that Ahok’s discretion in the case of Sumber Waras Hospital and Reclamation of Jakarta Gulf did not cause on legal consequences that burdening public finance. Discretion done by Ahok in both cases were accounted for based on the norm of administrative law, which stated in Act Number 30 of 2014 regarding Government Administration.

Keyword: Government Officer, Discretion, Public Finance

 

Abstrak

Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) pemerintah diberikan kebebasan bertindak (diskresi) dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan rakyat. Diskresi pada asasnya lebih mengutamakan keefektifan suatu tujuan daripada berpegang pada ketentuan hukum namun tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menampakkan bahwa diskresi Ahok dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan Reklamasi Teluk Jakarta tidak menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara. Diskresi yang dilakukan Ahok dalam kedua kasus tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara yang secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kata Kunci: Pejabat Pemerintahan, Diskresi, Keuangan Negara

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Darumurti, Krishna Djaya 2016, Diskresi Kajian Teori Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing);
  2. Denim, Sudarwan, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia);
  3. Hadjon, Philipus M. dkk 2011, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press);
  4. HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada);
  5. Idrus, Muhammad, 2007, Metode Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, (Yogyakarta: UII Press);
  6. Makawimbang, Hernold Ferry, 2014, Kerugian Keuangan Negara, (Yogyakarta: Thafa Media);
  7. Marbun, SF dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara,( Yogyakarta: Liberty);
  8. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, (Jakarta: Ghalia lndonesia);
  9. Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press);
  10. Tjandra, W Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya);
  11. Waluyo, Bambang, 1991, Penelitian Hukum dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika)
  12. Kartika Widya Utama, 2015, Quo Vadis Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jis. Undang-undang No. 51 Tahun 2009 dan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam UU no. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Negara, Jurnal Masalah-masalah Hukum, jilid 44 No. 3, Juli 2015
  13. Santosa, Didik Hery, 2016, Penggunaan Asas Diskresi dalam Pengambilan Keputusan, e-Jurnal http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/ 418-artikel-soft-competency/23181-penggunaan-asas-diskresi-dalam-pengambilan-keputusan
  14. Sarmauli Mutiara Marpaung, Wawancara, Kepala Subdirektorat Pengembangan Hukum BPK, Jakarta, 11 Oktober 2017

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.