skip to main content

Kebijakan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kota Semarang

*Untung Sri Hardjanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The study aims to determine the policy of publishing identity cards for children in Semarang. The method of approach taken in this study is normative juridical. Data collection is obtained from the results of interviews and through library research. The data analysis method used is a qualitative descriptive analysis method. The results showed that the Regional Government of Semarang City in carrying out KIA issuance made PERDA No.4 of 2016, but its implementation was in 2017. Delay in the implementation of MCH due to the lack of coverage of ownership of birth certificates for children. The preparations made by the Semarang City Government in the context of the implementation of the MCH in 2017 are collecting data on children, discussing the additional benefits of KIA with several official agencies and the private sector, conducting comparative studies in regions that have implemented KIA and the basis of its arrangements. Preparation of the Regional Government of Semarang City in the issuance of KIA experienced several obstacles, among others, the unclear distribution of KIA forms, limitations and delays in budgeting, lack of competent human resources for the operation of SIAK. For ITU, the Semarang City Government made an effort to procure KIA sheets themselves, prepare computerized system training or SIAK, and make Mayor Regulations as technical implementation of Regional Regulation No.4 of 2016 concerning Implementation of Population Administration.

 

Keywords: Child Identity Card, Policy, City of Semarang

 

Abstrak

 

Penelitian bertujuan untuk mengetahui kebijakan penerbitan kartu identitas anak di kota semarang . Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara dan melalui penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Semarang dalam melaksanakan penerbitan KIA membuat PERDA No.4 Tahun 2016, namun pelaksanaannya pada tahun 2017. Keterlambatan pelaksanaan KIA karena masalah cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak yang masih kurang. Persiapan yang dilakukan Pemda Kota Semarang dalam rangka pelaksanaan KIA di tahun 2017 adalah mengumpulkan data anak-anak, membahas penambahan manfaat KIA dengan beberapa pihak dinas dan pihak swasta, melakukan studi banding ke daerah yang sudah melaksanakan KIA dan dasar pengaturannya.  Persiapan Pemda Kota Semarang dalam penerbitan KIA mengalami beberapa kendala antara lain ketidakjelasan pendistribusian blanko KIA, keterbatasan dan keterlambatan pemberian anggaran, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten untuk pengoperasian SIAK. Untuk ITU Pemda Kota Semarang melakukan upaya yakni pengadaan blanko KIA sendiri, mempersiapkan pelatihan sistem komputerisasi atau SIAK, dan membuat Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan teknis dari Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 

Kata Kunci: Kartu Identitas Anak, Kebijakan, Kota Semarang

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Buku Pegangan Bidang Kependudukan, Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1980
  2. Buku Saku Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Gunungkidul,2014
  3. Fajar Mukhti dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
  4. Herni Srinurbayanti, Ronal Rofiandri, dan Wina Novitarini, Publikasi Hak Masyarakat dalam Bidang Identitas Cet 2, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2003
  5. O’Donnell Dan, Perlindungan Anak; Sebuah panduan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (terjemahan Agus Riyanto), Jakarta, 2006
  6. Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
  7. Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Semarang,2015
  8. Ridwan Juniarso dan Sudrajat Sodik Achmad, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2019
  9. Sinambela Lijan Poltak, dkk., Reformasi Pelayanan Publik; Teori, Kebijakan dan Implementasi, PT. Bumi Aksara, Jakarta,2006
  10. Soekanto Soejono, Pengantar Penulisan Hukum, UI-Press, Jakarta, 1982 Soemitro Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum & Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
  11. Susanti Dyah Ochtarina dan Efendi A’an, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta,2015
  12. Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
  13. Warassih Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011
  14. Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  15. Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  16. Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
  18. Peraturan Daerah Kota Semarang No. 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang
  19. Peraturan Daerah Kota Semarang No.13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang
  20. Peraturan Daerah Kota Semarang No.4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  21. Peraturan Walikota Semarang No. 29 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang
  22. Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1989
  23. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948
  24. Aryanti Elina. 2014. “ Implementasi Kebijakan Kependudukan Di Kabupaten Kuantan Singingi (Studi Kasus Pengurusan Akta Kelahiran Tahun 2012)” Dalam Jurnal Online Mahasiswa FISIP, Vol.1
  25. Febrina Tria, 2015. “ Implementasi Kebijakan Kependudukan (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Tahun 2013)” Dalam Jurnal Online Mahasiswa Fisip. Vol.2
  26. Aulia Aziza Mei Erdani.2016. “ Pelaksanaan Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak” Dalam Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Tahun 2016
  27. Tim Pengkajian Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan,2002. Rumusan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengkajian Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan, 29 Mei, Jakarta
  28. Zudan Arif Fakrulloh. 2016. Kebijakan Administrasi Kependudukan Dalam Pemenuhan Hak Anak Atas Identitas disampaikan dalam Rakor Penyiapan Bahan Laporan Implementasi Konvensi Hak Anak, 5 Oktober, Jakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.