BibTex Citation Data :
@article{tataloka1445, author = {Muhammad Guntur and Bambang Juanda and Sri Mulatsih}, title = {Desain Kelembagaan Pengelolaan Mandiri Teluk Kiluan Provinsi Lampung}, journal = {TATALOKA}, volume = {26}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Kelembagaan, Wilayah Pesisir, Pengelolaan Pesisir}, abstract = { Kawasan Teluk Kiluan sebagai kawasan konservasi juga ditetapkan sebagai kawasan pariwisata Provinsi Lampung. Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menghapus kewenangan pengelolaan pesisir oleh Kabupaten/Kota berdampak terjadinya perubahan kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir. Kajian ini bertujuan untuk menyusun desain kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir Teluk Kiluan, yang mengarah kepada pengelolaan secara mandiri sebagai kawasan pariwisata oleh desa. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara , dan studi literatur. Kewenangan pengelolaan pesisir Teluk Kiluan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung dan dapat ditugasperbantuan langsung kepada pemerintah desa. Desain kelembagaan disusun berdasarkan tugas dan peran dari setiap sektor terkait, dengan koordinator pengelola yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk sebagai pelaksana kebijakan, yang telah disusun untuk dapat dilaksanakan dalam pengelolaan pesisir. Dalam hal ini terbagi atas tiga UPT di Provinsi Lampung. Pengelolaan Teluk Kiluan direkomendasikan untuk dikelola secara mandiri oleh Pekon (Desa) Kiluan Negeri di bawah pelaksana teknis UPT Regional Dua. Pengelolaan Teluk Kiluan sebagai kawasan pariwisata oleh Pekon Kiluan Negeri dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan tetap memperhatikan peran partisipasi masyarakat, keterkaitan antar wilayah dan pengelolaan yang berkelanjutan. }, issn = {2356-0266}, pages = {1--16} doi = {10.14710/tataloka.26.1.1-16}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/tataloka/article/view/1445} }
Refworks Citation Data :
Kawasan Teluk Kiluan sebagai kawasan konservasi juga ditetapkan sebagai kawasan pariwisata Provinsi Lampung. Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menghapus kewenangan pengelolaan pesisir oleh Kabupaten/Kota berdampak terjadinya perubahan kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir. Kajian ini bertujuan untuk menyusun desain kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir Teluk Kiluan, yang mengarah kepada pengelolaan secara mandiri sebagai kawasan pariwisata oleh desa. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi literatur. Kewenangan pengelolaan pesisir Teluk Kiluan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung dan dapat ditugasperbantuan langsung kepada pemerintah desa. Desain kelembagaan disusun berdasarkan tugas dan peran dari setiap sektor terkait, dengan koordinator pengelola yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk sebagai pelaksana kebijakan, yang telah disusun untuk dapat dilaksanakan dalam pengelolaan pesisir. Dalam hal ini terbagi atas tiga UPT di Provinsi Lampung. Pengelolaan Teluk Kiluan direkomendasikan untuk dikelola secara mandiri oleh Pekon (Desa) Kiluan Negeri di bawah pelaksana teknis UPT Regional Dua. Pengelolaan Teluk Kiluan sebagai kawasan pariwisata oleh Pekon Kiluan Negeri dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan tetap memperhatikan peran partisipasi masyarakat, keterkaitan antar wilayah dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Article Metrics:
Last update:
As an article writer, the author has the right to use their articles for various purposes, including use by institutions that employ authors or institutions that provide funding for research. Author rights are granted without special permission.
Author who publishes a paper at Tataloka has the broad right to use their work for teaching and scientific purposes without the need to ask permission, including: used for (i) teaching in the author's class or institution, (ii) presentation at meetings or conferences and distributing copies to participants ; (iii) training conducted by the author or author's institution; (iv) distribution to colleagues for research use; (v) use in the compilation of subsequent authors' works; (vi) inclusion in a thesis or dissertation; (vi) reuse of part of the article in another work (with citation); (vii) preparation of derivative works (with citation); (viii) voluntary posting on open websites operated by authors or author institutions for scientific purposes.
Authors and readers can copy and redistribute material in any media or format, and mix, modify, and build material for any purpose but they must provide appropriate credit (provide article citation or content), providing links to the license, and indicate if there are changes.
The authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Tataloka . Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
Reproduce any part of this journal, its storage in the database or its transmission by all forms or media is permitted does not need for written permission from Tataloka . However, it should be cited as an honor in academic manners
Tataloka and the Department of Urban and Regional Planning of Diponegoro University and the Editor make every effort to ensure that there are no data, opinions, or false or misleading statements published in Tataloka. However, the content of the article is the sole and exclusive responsibility of each author.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form - Indonesian] [Copyright Transfer Form - English]. The copyright form should be signed originally and send to the Editor in the form of printed letters, scanned documents sent via email or fax.