skip to main content

Desain Kelembagaan Pengelolaan Mandiri Teluk Kiluan Provinsi Lampung

*Muhammad Guntur orcid  -  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia
Bambang Juanda scopus  -  Institut Pertanian Bogor, Indonesia
Sri Mulatsih  -  Institut Pertanian Bogor, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kawasan Teluk Kiluan sebagai kawasan konservasi juga ditetapkan sebagai kawasan pariwisata Provinsi Lampung. Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menghapus kewenangan pengelolaan pesisir oleh Kabupaten/Kota berdampak terjadinya perubahan kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir. Kajian ini bertujuan untuk menyusun desain kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir Teluk Kiluan, yang mengarah kepada pengelolaan secara mandiri sebagai kawasan pariwisata oleh desa. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi literatur. Kewenangan pengelolaan pesisir Teluk Kiluan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung dan dapat ditugasperbantuan langsung kepada pemerintah desa. Desain kelembagaan disusun berdasarkan tugas dan peran dari setiap sektor terkait, dengan koordinator pengelola yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk sebagai pelaksana kebijakan, yang telah disusun untuk dapat dilaksanakan dalam pengelolaan pesisir. Dalam hal ini terbagi atas tiga UPT di Provinsi Lampung. Pengelolaan Teluk Kiluan direkomendasikan untuk dikelola secara mandiri oleh Pekon (Desa) Kiluan Negeri di bawah pelaksana teknis UPT Regional Dua. Pengelolaan Teluk Kiluan sebagai kawasan pariwisata oleh Pekon Kiluan Negeri dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan tetap memperhatikan peran partisipasi masyarakat, keterkaitan antar wilayah dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Fulltext View|Download
Keywords: Kelembagaan, Wilayah Pesisir, Pengelolaan Pesisir

Article Metrics:

  1. Arifin T, Kepel T.L., Amri S.N. 2013. Analisis Tipologi Wilayah dalam Mendukung Pengembangan Minapolitan di Provinsi Gorontalo. Jurnal Tataloka. 15(2), 129-139
  2. Darsono, Purwaningsih, O., Kusumastuti C.T., Triwahana. 2015. Desain Pengelolaan wilayah Pesisir Pantai Berbasis Masyarakat. Universitas PGRI Yogyakarta
  3. Diraputra. 2000. Sistem Hukum dan Kelembagaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan. Prosiding Pelatihan untuk pelatih, Pengolahan wilayah pesisir terpadu. Fakultas hukum. Universitas Padjadjaran
  4. Firdaus, M., Sari, Y.D. 2010. Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Sumber Daya Perikanan. (Studi Kasus di Lubuk Larangan Lubuk Panjang Barung-Barung Balantai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat). Jurnal Bijak dan Riset Sosek KP. 5(1), 1-18
  5. Hadisaputra A.K. 2011. Pengelolaan wilayah pesisir Teluk Kiluan Kabupaten Tanggamus Melalui Pengembangan Ekowisata. Bandung: Universitas Padjadjaran
  6. Halimatusadiah S, Dharmawan AH, Mardianan R. 2012. Efektifitas Kelembagaan Partisipatoris di Hulu Daerah Aliran Sungai Citarum. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 06(01), 71-90
  7. Hakim, L., Giarsyah, S.N.A., Fahlevy, K. 2015. Pengukuran Parameter Fisik Oseanografi di Teluk Kiluan, Lampung. Bogor: Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. IPB
  8. Hardjanto, Hero, Y., Trison, S. 2012. Desain Kelembagaan Usaha Hutan Rakyat untuk Mewujudkan Kelestarian Hutan dan Kelestarian Usaha dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia (JIPI). 17(2), 103-107
  9. Herawati, S. 2014. Analisis Nilai Ekonomi Ekowisata Teluk Kiluan di kabupaten Tanggamus. Bandar Lampung: Jurnal ESAI. 8 (3)
  10. Hijriati dan Mardiana. 2014. Pengaruh Ekowisata Berbasis Masyarakat Terhadap Perubahan Kondisi Ekologi Sosial dan Ekonomi di Kampung Batusuhunan, Suka Bumi. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 02(03),146-159
  11. Indriana, H., Tonny, F., Pandjaitan, N.K. 2010. Kelembagaan Dalam Sistem Pertanian Padi Sehat. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 06(03), 220-238
  12. Jusman. 2017. Perlunya Desain Kebijakan Publik Terhadap Pengolahan Wilayah pesisir. Diunduh pada 24 Agustus 2017. Tersedia pada: http://sulsel.iskindo.or.id/perlunya-desain-kebijakan-publik-terhadap-pengolahan-wilayah-pesisir/
  13. [KEPBUP] Keputusan Bupati Kabupaten Tanggamus, 2014. Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.399/32/11/2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Teluk Kiluan dan Sekitarnya di Kabupaten Tanggamus. Kota agung: Sekda Kabupaten Tanggamus
  14. [KKP] Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2009. Pedoman Uraian Tugas dan Fungsi UPT Ditjen KP3K. Jakarta: Dirjen KP3K
  15. [KKP] Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012. Panduan Kelembagaan Kawasan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: Dirjen KP3K
  16. Mahmud, A., Satria, A., Kinseng, R.A. 2016. Teritorialisasi dan Konflik Nelayan di Taman Nasional Bali Barat. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. 11(1), 45 – 54
  17. Marasabessy dan Najamudin. 2015. Analisis Kelembagaan Pengelolaan Sumber daya Perikanan di Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Perikanan. 4 (1), 320-326
  18. Masithoh, S., Sumarti, T., Pranadji, T. 2009. Dimensi Kepentingan Pengembangan Kelembagaan Ketahanan Pangan Lokal. Studi Kasus Program Aksi Mandiri Pangan di Desa Jambakan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Trans Disiplin Sosiologi, Komunikasi dan Ekologi Manusia. 03(2), 259-272
  19. Mujio, Andrianto, L., Soewardi, K., Wardatno, Y. 2016. Analisis Potensi Konflik Pemanfaatan Ruang Kawasan Pesisir: Integrasi Rencana Tata ruang Darat dan Perairan Pesisir. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 4 (2), 139-144
  20. Muliyadi. 2013. Konflik Kelembagaan (Benturan kepentingan dan Tumpang Tindih Kewenangan) yang Kemungkinan dapat Terjadi Dalam Pengelolaan wilayah Pesisir dan Bagaimana Cara Mengatasinya Diunduh pada 23 Agustus 2016. Tersedia pada: https://wartataniaceh.wordpress.com/2013/02/17/konflik-kelembagaan-benturan-kepentingan-dan-tumpang-tindih-kewenangan-yang-kemungkinan-dapat-terjadi-dalam-pengelolaan-wilayah-pesisir-dan-bagaimana-cara-mengatasinya-muliyadi/
  21. Mussadun, Fahrudin, A., Kusumastanto, T., Kamal, M.M. 2011. Analisis Persepsi Nelayan dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan di Taman Nasional Karimunjawa. Jurnal Tataloka. 13 (2), 70-81
  22. Nurhasanah, I.S., Alvi, N.N., Persada, C. 2017. Perwujudan Pariwisata Berkelanjutan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Lokal di Pulau Pahawang, Pesawaran Provinsi Lampung. Jurnal Tataloka. 19 (2), 117-128
  23. Pratama, K.N., Murtilaksono, K., Hendrayanto. 2017. Pengembangan Kelembagaan Penggunaan Lahan di DAS Catur Kabupaten Madiun. Jurnal Tataloka. 19 (2), 129-141
  24. Peraturan Gubernur. 2016. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Teluk Kiluan dan Sekitarnya Tahun 2016-2036. Bandar Lampung: Sekda Provinsi Lampung
  25. Rustiadi, E., Saefulhakim, S., Panuju, D.R. 2011. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Jakarta: Crespent Press dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia
  26. Sambali, H., Yulianda, F., Bengen, D.G., Kamal, M.M. 2014. Analisis Kelembagaan Pengelolaan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. 9 (1), 105 - 113
  27. Suhana. 2008. Analisis Ekonomi Kelembagaan Dalam Pengelolaan Sumber daya Ikan Teluk Pelabuhan Ratu Kabupaten Suka bumi. Bogor: IPB
  28. Suharti, S., Darusman, D., Nugroho, B., Sundawati, L.. 2016. Kelembagaan dan Perubahan Hak Akses Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove di Sinjai Timur, Sulawesi Selatan. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 4 (2), 165-175
  29. Suripto. 2011. Memahami Unit Pelaksana Teknis. PermenPAN No.PER/18/M.PAN/11/2008. Jakarta: Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan. LAN
  30. Taryono, Soewardi, K., Fachrudin, A., Kamal, M.M., Satria, A. 2016. Tinjauan Legitimasi Kelembagaan Sea-Ranching Di Kepulauan Seribu Jakarta. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 4 (2), 183-191
  31. Undang-Undang. 2009. Undang-Undang republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Sekretaris Negara
  32. Undang-Undang. 2014a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Jakarta: Sekretaris Negara
  33. Undang-Undang. 2014b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta: Sekretaris Negara
  34. Undang-Undang. 2014c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Jakarta: Sekretaris Negara
  35. Undang-Undang. 2014d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretaris Negara

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.