skip to main content

Arahan Penyediaan RTH Privat Berbasis Partisipasi Masyarakat Pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Karang Jati Kota Balikpapan

Departemen Perencanaan Wilayah Kota, Institut Teknologi Kalimantan, Indonesia


Citation Format:
Abstract

Minimnya penyediaan RTH privat pada kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Karang Jati tepatnya pada RT 31,32,38 dan 39, salah satunya dipengaruhi oleh padatnya jarak antar bangunan sehingga menyebabkan keterbatasan lahan untuk penyediaan RTH privat sebesar 10%. Sehingga perlu adanya alternatif penyediaan RTH privat pada kondisi luas lahan yang terbatas. Hal ini dilakukan untuk mencipatakan lingkungan permukiman yang aman, nyaman, segar dan indah. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan arahan penyediaan RTH privat berbasis partisipasi masyarakat. Sasaran pada penelitian ini yaitu menganalisis luas kebutuhan RTH privat, mengidentifikasi bentuk partisipasi masyarakat dan merumuskan arahan penyediaan RTH privat. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan triangulasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa total luas kebutuhan penyediaan RTH privat di wilayah studi sebesar 1.171 m2. Bentuk partisipasi masyarakat sebagian besar bersedia ikut berpartisipasi dalam bentuk buah pikiran, tenaga, keterampilan dan sosial, sedangkan partisipasi harta benda masyarakat kurang bersedia. Arahan penyediaan RTH privat berbasis partisipasi masyarakat yang diberikan adalah mempertahankan RTH privat yang ada, melakukan pengadaan penghijauan, penyediaan RTH dengan konsep Vertical Garden dan Roof Top, melakukan sosialisasi, memanfaatkan barang bekas untuk pembuatan media tanam, pembagian bibit tanaman, pembangunan rumah bibit, pelatihan keterampilan, kerja bakti penyediaan RTH privat, membuat komunitas hijau dan bank RTH privat.

Fulltext View|Download
Keywords: Luas Kebutuhan RTH; Partisipasi Masyarakat; Arahan Penyediaan RTH
Funding: -

Article Metrics:

  1. Huraerah, Abu. (2008). Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat: Model dan Strtegi Pengembangan Berbasis Kerakyatan. Bandung: Humaniora
  2. Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Balikpapan. 2020. Penanganan Permukiman Kumuh Di Kelurahan Karang Jati Kecamatan Balikpapan Tengah
  3. Margiati. (2008). Partisipasi Publik dalam Pembangunan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  4. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Kota Balikpapan
  5. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032. Kota Balikpapan
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
  7. Purnomohadi, Ning. (2006). Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota. Jakarta: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.