skip to main content

Arahan Pelestarian Kampung Melayu sebagai Kawasan Cagar Budaya (Berdasarkan Identifikasi Bangunan Bersejarah dan Aktivitas Budaya)

Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Diponegoro, Indonesia


Citation Format:
Abstract
Pelestarian kota merupakan salah satu kegiatan untuk melestarikan suatu kota atau kawasan dengan benda-benda cagar budaya yang dimilikinya sebagai aset berharga dari perjalanan sejarah suatu kota atau kawasan. Konservasi kawasan diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan bersejarah termasuk mengendalikanperkembangan kawasan agar tidak hilang identitas kesejarahan dan kebudayaannya. Salah satu kawasan cagar budaya yang membutuhkan arahan pelestarian ini adalah kawasan Kampung Melayu yang merupakan kampung kuno dengan nilai kesejarahan tinggi serta memiliki arti penting dalam pembentukan Kota Semarang. Kampung Melayu memiliki potensi citra budaya yang khas, yaitu multi etnik serta beragam artefak arsitektur seperti Masjid Menara Layur, Klenteng Kampung Melayu, Rumah India, Rumah Melayu, Rumah Jawa, Rumah Banjar serta beberapa artefak penting lainnya seperti Pelabuhan Lama Semarang dan Kanal Baru. Masyarakat Kampung Melayu juga masih menjaga kitab-kitab kuno peninggalan para habib penyebar agama Islam di Semarang yang tersimpan dalam Masjid Layur. Arahan pelestarian juga dilakukan kepada aktivitas budaya yang menjadi ciri khas kawasan dalam memegang erat tradisi keagamaan terutama agama Islam.
Fulltext View|Download
Keywords: Pelestarian; Kampung Bersejarah; Kawasan Cagar Budaya

Article Metrics:

  1. Attoe, W.-L. D. (1989). American Urban Architecture, Catalysts In The Design of Cities. London: University of California Press
  2. Budiharjo, E. (1997). Preservation and Conservation of Cultural Heritage in Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  3. Catanese, A. J., & Synder, J. C. (1981). Introduction To Urban Planning. New York: Mc Graw Hill Book, Co
  4. Catanese, A. J., & Synder, J. C. (1989). Perencanaan Kota (Urban Planning). Penerbit Erlangga
  5. Hobson, E. (2003). Conservation and planning: changing values in policy and practice. Routledge
  6. Pontoh, N. K. (1992). Preservasi dan Konservasi Suatu Tinjauan Teori Perancangan Kota. Jurnal PWK, IV(6), 34–39
  7. Shirvani, H. (1985). The Urban Design Process. New York: Van Nostrand Reinhold. Co
  8. Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
  9. Widiangkoso, G. E. (2002). Morfologi Kampung Melayu Studi Kasus: Morfologi Koridor Layur Semarang. Universitas Diponegoro
  10. Zahnd, M. (1999). Perancangan Kota Secara Terpadu. Yogyakarta: Kanisius
  11. Zulkarnain, I. (2010). Studi Penyusunan Kriteria Perencanaan Pelestarian Kawasan Bersejarah Sunda Kelapa Menggunakan Metode Analytical Hierarchy Process (Ahp). Jurnal PLANESA TM, 1(1)
  12. Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.