Penyebab Terjadinya Pelanggaran Terhadap Koefisien Dasar Bangunan Di Kelurahan Gedawang Banyumanik Semarang

Citation Format:
Abstract
Pelanggaran terhadap besaran nilai koefisien dasar bangunan (KDB) bisa berakibat
tertutupnya lahan yang semestinya terbuka, lahan yang tertutup dengan bangunan akan berdampak terhadap resapan air. Hilangnya resapan air akan berakibat kurangnya pasokan air hujan ke dalam tanah, akan menimbulkan kekeringan, dan dampak negatif lainnya adalah terjadinya peningkatan banjir. Berdasarkan fenomena ini maka dilakukanlah penelitian tentang faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pada kawasan permukiman pinggiran kota Semarang, khususnya di kecamatan Banyumanik,
kelurahan Gedawang. Lokasi penelitian merupakan permukiman yang terletak di kelurahan Gedawang kecamatan Banyumanik Semarang, yaitu di wilayah RW 4, RW 6, dan RW 7. Dipilhnya 3 RW ini karena kondisi kontur di 3 RW tersebut bergelombang dari kecil sampai curam. Ketiga RW tersebut dilewati sungai (kecil) yang berfungsi sebagai pembuangan air hujan (drainase) dan sekaligus juga sebagai saluran air limbah domestik, sehingga berubahnya nilai KDB akan berpengaruh terhadap debit air larian yang berakibat melimpahnya air di wilayah
bawahnya. Tujuan penelitian adalah untuk menemukan penyebab terjadinya pelanggaran terhadap ketetapan besaran koefisien dasar bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif, menggunakan analisis uji faktor dan tabulasi silang. Ditemukan bahwa penyebab pelanggaran terhadap KDB berasal dari faktor eksternal dan internal, faktor eksternal memiliki korelasi negatif terhadap tindak pelanggaran, yaitu berupa tidak adanya sanksi yang jelas, luas kapling yang dimiliki, dan kurang fahamnya tentang apa itu KDB (belum ada sosialisasi). Sedangkan faktor internal memiliki korelasi positif terhadap tindak pelanggaran, yaitu berupa penghasilan, usaha rumah tangga, jumlah anggota keluarga, dan pendidikan. Belum ada sosialisasi kepada masyarakat tentang KDB,
sehingga sebagian besar masyarakat tidak tahu akan kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari pelanggaran terhadap KDB. Sebenarnya masyarakat cukup sadar bahwa dalam bermukim seyogyanya tidak saling mengganggu, akan tetapi pengertian mengganggu ini hanya terbatas pada lingkungan yang kecil (tetangga dekat), belum melihat lingkungan secara luas (kelurahan/kecamatan/kota).
tertutupnya lahan yang semestinya terbuka, lahan yang tertutup dengan bangunan akan berdampak terhadap resapan air. Hilangnya resapan air akan berakibat kurangnya pasokan air hujan ke dalam tanah, akan menimbulkan kekeringan, dan dampak negatif lainnya adalah terjadinya peningkatan banjir. Berdasarkan fenomena ini maka dilakukanlah penelitian tentang faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pada kawasan permukiman pinggiran kota Semarang, khususnya di kecamatan Banyumanik,
kelurahan Gedawang. Lokasi penelitian merupakan permukiman yang terletak di kelurahan Gedawang kecamatan Banyumanik Semarang, yaitu di wilayah RW 4, RW 6, dan RW 7. Dipilhnya 3 RW ini karena kondisi kontur di 3 RW tersebut bergelombang dari kecil sampai curam. Ketiga RW tersebut dilewati sungai (kecil) yang berfungsi sebagai pembuangan air hujan (drainase) dan sekaligus juga sebagai saluran air limbah domestik, sehingga berubahnya nilai KDB akan berpengaruh terhadap debit air larian yang berakibat melimpahnya air di wilayah
bawahnya. Tujuan penelitian adalah untuk menemukan penyebab terjadinya pelanggaran terhadap ketetapan besaran koefisien dasar bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif, menggunakan analisis uji faktor dan tabulasi silang. Ditemukan bahwa penyebab pelanggaran terhadap KDB berasal dari faktor eksternal dan internal, faktor eksternal memiliki korelasi negatif terhadap tindak pelanggaran, yaitu berupa tidak adanya sanksi yang jelas, luas kapling yang dimiliki, dan kurang fahamnya tentang apa itu KDB (belum ada sosialisasi). Sedangkan faktor internal memiliki korelasi positif terhadap tindak pelanggaran, yaitu berupa penghasilan, usaha rumah tangga, jumlah anggota keluarga, dan pendidikan. Belum ada sosialisasi kepada masyarakat tentang KDB,
sehingga sebagian besar masyarakat tidak tahu akan kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari pelanggaran terhadap KDB. Sebenarnya masyarakat cukup sadar bahwa dalam bermukim seyogyanya tidak saling mengganggu, akan tetapi pengertian mengganggu ini hanya terbatas pada lingkungan yang kecil (tetangga dekat), belum melihat lingkungan secara luas (kelurahan/kecamatan/kota).
Keywords: koefisien dasar bangunan; pelanggaran; permukiman
Article Metrics:
Others articles
Identifikasi Pengaruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Sektor Unggulan Dan Perekonomian Di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah
Kajian Perkembangan Penggunaan Lahan Permukiman di Koridor Semarang Timur
Analisis Satuan Kemampuan Lahan Untuk Pengembangan Kawasan Pariwisata di Kabupaten Tabalong
Arahan Penataan Kampung Nelayan Kejawan Lor Dengan Konsep Livable Settlement Pantai Kenjeran, Surabaya
Persepsi Pengguna Taman Tematik Kota Bandung Terhadap Aksesibilitas dan Pemanfaatannya
Upaya Pelestarian Kota Pusaka Kawasan Klampok, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara
Last update: 2021-01-26 05:52:49
No citation recorded.
Last update: 2021-01-26 05:52:50
No citation recorded.
Copyright (c) 2015 Ruang