skip to main content

Kajian Yuridis Tentang Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Proses Likuidasi Bank Perusahaan Daerah (Studi BPR Bungbulang Garut)

*Yustisia Rahayuning Tyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Islamiyati Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Likuidasi bank adalah suatu proses bagi bank yang di cabut izin usahanya untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada krediturnya. Likuidasi bank pada Perusahaan Daerah terkadang timbul pertentangan pengaturan likuidasi yang menyebabkan konflik kelembagaan dalam likuidasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana kewenangan dan tanggungjawab kepada nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam likuidasi bank yang berbentuk Perusahaan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif serta Teknik Kesimpulan Data menggunakan kesimpulan data induktif. Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan likuidasi bank Perusahaan Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kewenangan yang lebih luas sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah daerah terkecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang LPS.
Fulltext View|Download
Keywords: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Likuidasi, Bank Perusahaan Daerah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.