skip to main content

Implikasi Yuridis Terhadap Bank Akibat Penurunan Status Perjanjian Kredit dari Akta Otentik Menjadi Akta di Bawah Tangan

*Aisyah Ayu Musyafah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development, & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The purpose of this research is to investigate and study the factors that led to the Notary signed a deed of credit agreement without the presence of the parties before him that expressly violates the provisions of the legislation, as well as to identify and assess the legal consequences faced by banks as creditors due to a decrease in status credit agreement of the authentic act becomes deed under the hand because of the absence of the parties before the Notary. This type of research is normative empirical. Empirical research normative law is essentially a merger between the normative legal approach with the addition of various elements of the empirical. This research is descriptive of the type of research that aim to present a complete picture of the problem. Analysis of the data in this study using qualitative methods, the choice of data obtained from research based on quality or quality. Factors causing the Notary deed signed a credit agreement without the presence of the parties before him that expressly violates the provisions of the legislation that is due to too many certificates must Notary made and it was done because it was approved by the bank concerned and also to demand the bank. The legal consequences faced by banks as creditors due to a decrease in the status of a credit agreement of the authentic act into a deed under the hand because of the absence of the parties before the Notary, namely the decrease in the strength of evidence of the authentic act which has the strength of evidence may be perfect in deed under the hand that has the strength of evidence imperfect. Credit agreements in the form of a deed under the hand, the burden of proof is on the bank. In contrast to authentic deeds, to prove that an obligation on the parties deny the authentic act. Credit agreements or signatures that are not recognized by the debtor and the judge granted, the bank can not execute a guarantee for the debts of the debtor. Banks also have to spend more for the court proceedings and can damage the bank's reputation. 

Keywords: notary, banks, credit agreement, authentic deed, private deed.

 

ABSTRAK

Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan penandatanganan akta perjanjian kredit tanpa kehadiran para pihak dihadapannya yang secara tegas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk mengetahui dan mengkaji konsekuensi hukum yang dihadapi bank sebagai kreditur akibat penurunan status perjanjian kredit dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan karena ketidakhadiran para pihak di hadapan Notaris. Jenis penelitian ini yaitu normatif empiris. Penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu satu jenis penelitian yang tujuannya untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai suatu permasalahan. Analisis data pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu pemilihan terhadap data yang diperoleh dari penelitian berdasarkan mutu atau kualitasnya. Faktor penyebab Notaris menandatangani akta perjanjian kredit tanpa kehadiran para pihak dihadapannya yang secara tegas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dikarenakan terlalu banyak akta yang harus Notaris buat dan hal itu dilakukan karena telah mendapat persetujuan dari bank yang bersangkutan dan juga dikarenakan permintaan pihak bank. Konsekuensi hukum yang dihadapi bank sebagai kreditur akibat penurunan status perjanjian kredit dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan karena ketidakhadiran para pihak di hadapan Notaris, yaitu terjadinya penurunan kekuatan pembuktian dari akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna menjadi akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan pembuktian yang tidak sempurna. Perjanjian kredit yang berbentuk akta di bawah tangan, beban pembuktian ada pada bank. Berbeda dengan akta otentik, kewajiban untuk membuktikan ada pada pihak yang menyangkal akta otentik tersebut. Perjanjian kredit atau tandatangannya yang tidak diakui oleh debitur dan dikabulkan hakim, bank tidak dapat mengeksekusi jaminan untuk hutang debitur. Bank juga harus mengeluarkan dana lebih untuk proses di pengadilan dan dapat merusak reputasi bank.

 

 

Kata Kunci: notaris, bank, perjanjian kredit, akta otentik, akta di bawah  tangan.

Fulltext View|Download
Keywords: notaris, bank, perjanjian kredit, akta otentik, akta di bawah tangan

Article Metrics:

  1. Ashshofa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
  2. Dillah, Philips dan Suratman, 2012, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta
  3. Hermansyah, 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana
  4. Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Murniati, 2000, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti
  5. Nawawi, Hadari, 1990, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  6. Naja, H. R. Daeng, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  7. Notodisoerjo, R. Soegondo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
  8. Setiawan, R., 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra Bardin
  9. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia
  10. Soejono dan H Abdurrahman, 1999, Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: Rineke Cipta
  11. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  12. Sunggono, Bambang, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  13. Suryabrata, Sumadi, 1992, Metodologi Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers
  14. Tedjosaputro, Liliana, 1995, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: Bayu Indra Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.