skip to main content

Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam pelayanan Kesehatan

*Achmad Busro  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Law & Justice Journal

Citation Format:
Abstract
Abstract 

Approval of medical treatment (inform consent) in health services is a matter that must be carried out by doctors to patients in terms of legal aspects. For this reason, it is necessary to pay attention to the implementation of the medical action agreement. So to note also the obstacles and solutions to overcome the implementation of health services to patients, so that there is a legal protection for both doctors and patients.

 

Key Words  : Inform Consent, Doctor, Patient

 

Abstrak

 

Persetujuan tindakan medis ( inform consent ) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukumnya. Untuk itu perlu diperhatikan dalam implementasinya persetujuan tindakan medis itu. Jadi untuk diperhatikan pula hambatan dan solusi mengatasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, sehingga terdapat adanya perlindungan hukum baik bagi dokter maupun pasien.

 

Kata Kunci  : Inform Consent, Dokter, Pasien

Fulltext View|Download
Funding: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Article Metrics:

  1. Amri, Amril. 1997. Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Widya Medika, Jakarta
  2. Dewi, Alexandra Indriyanti. 2008. Mafia Kesehatan. Pinus Book Publisher, Yogyakarta
  3. Guwandi, J. 1994. Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Fakultas Kedokteran UI, Jakarta
  4. __________. 2003. Hukum Medik ( Medical Law). Penerbit FK UI, Jakarta
  5. __________. 2003. Informed Consent dan Informed Refusal. Penerbit Fakultas Kedokteran UI, Jakarta
  6. Hartini, Inge M.C. 2004. Makalah Informed Consent dan Hukum Perdata. PDIH UNDIP, Semarang
  7. Hermien Hadijati Koeswadji. 1998. Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung
  8. Isfandyanie, Anny. 2005. Malpraktek dan Resiko Medik (Dalam Kajian Hukum Pidana). Prestasi Pustaka, Jakarta
  9. ---------------------, 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Buku I. Prestasi Pustaka, Jakarta
  10. ---------------------, 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Buku II. Prestasi Pustaka, Jakarta
  11. Jamil, Ratna Suprapti. 2006. Etika Kedokteran Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Saswano Prawirodirdjo, Jakarta
  12. Komalawati, D. Veronika. 2002. Peranan Infomed Consent Dalam Transaksi Terapeutik ( Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
  13. Kuiters, H.M. 1991. Kematian yang Digandrungi (Eutanasia dan Hak Menentukan Nasib Sendiri). Nova, Bandung
  14. Leibo, Jef. 1986. Hukum dan Potensi Kedokteran Dalam Masyarakat Indonesia. Hibsty, Jogjakarta
  15. Maryanti, Ninik. 1988. Malpraktek Kedokteran (Dari Segi Hukum Pidana dan Perdata). Bina Aksara, Jakarta
  16. Miles, Matthew dan Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. UI Press, Jakarta
  17. Muhammad, Abdulkadir. 1982. Hukum Perikatan. Alumni, Bandung
  18. Nasution, Bahdr Johan. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter. PT Bineka Cipta, Jakarta
  19. Patrick, Purwahid . 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Mandar Maju, Bandung
  20. Praptianing, Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat Dalam upaya Peayanan Kesehatan di Rumah Sakit. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
  21. Satrio, J. 1992. Hukum Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung
  22. Santoso, Aman, 2003, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis Dengan Analisa Kualitatif, Semarang : FH UNTAG
  23. Soekamto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kedelapan. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
  24. Soekamto, Soerjono. 1989. Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Catatan). Ind-Hill-Co, Jakarta
  25. ------------------------. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta
  26. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalis Indonesia, Jakarta
  27. Subekti, R. 1992. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta
  28. Tutik, Titik Triwulan dan Sita Febriana. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
  29. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  30. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  31. UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  32. UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
  33. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  34. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  35. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  36. Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.