skip to main content

Analisis Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasa Hukum Kepada Orang Yang Tidak Mampu

*Muhammad Difa Sirojul Hakim  -  Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2025 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Implementing good notary services can increase public trust in the notary institution itself. Reputation and trust are very important in the business world. However, not all people in Indonesia have the same economic capabilities, there are also less well-off people. Legal services in the notary sector are needed by all levels of society. Article 37 Paragraph (1) of the Law on the Position of Notaries states that Notaries must provide protection and guarantee legal certainty to the public regardless of the economic capacity of their clients. This research aims to determine the factors behind notaries providing free legal services to people who cannot afford it in accordance with Article 37 paragraph (1) UUJN, as well as to determine the legal consequences for notaries who do not carry out these obligations. The method used is a normative legal research method with a legal concept analysis approach and a legislative approach. The research results show that there are several factors behind notaries providing free legal services to people who cannot afford them, namely human factors, the notary's confidence, and the client's candor. These three factors encourage notaries to provide free legal services. In addition, if a notary does not provide free legal services to people who cannot afford it, the notary may be subject to sanctions. Acceptable sanctions include verbal warnings, written warnings, temporary dismissal, honorable dismissal, or dishonorable dismissal.

Fulltext View|Download
Keywords: Notary; Legal Service; Incapatitaed People.

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Moleong, L. J, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif (30th ed.), PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
  3. Artikel Jurnal
  4. Aldi Arshandi, Aktris Nuryanti, Ismawartati, Analisis Penerapan Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasa Hukum Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, Tanjungpura Acta Borneo Journal, Vol. 2, No. 2, 2024. https://doi.org/10.26418/tabj.v2i2.69014
  5. Astri Dewi Setyarini, Kayus Kayowuan L, Pentingnya Penerapan Kode Etik Atas Etika Profesi Hukum Pada Profesi Notaris, Socius: Jurnal Penelitian Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vo. 1, No. 5, 2023. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/48
  6. Ayuningtyas, Pratiwi, Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9, No. 2, 2020. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.637
  7. Buko, Sisika Harun, Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014, Lex Privatum, Vol. 5, No. 1, 2017. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15116
  8. Cica Vadilla, Nabilla Alya Rahmah, Baidhowl, Pelanggaran Kode Etik Profesi Terhadap Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta, As-Salam Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, Vol. 12, No. 1, 2023. https://doi.org/10.51226/assalam.v12i1.495
  9. Debriana Novianti, Devany Putri Prasetia, Sahla Billah Sahira, Penerapan Etika Dan Transparansi Notaris Dalam Akta Otentik, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, Vol. 1, No. 2, 2024. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/429
  10. Diah Ayu Puspita Sari, Suhariningsih, Nurdin, Makna Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Pada Orang Tidak Mampu Terkait Sanksi Yang Diberikan Oleh Undang-Undang Jika Tidak Dipenuhi, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 18, No. 2, 2016. https://doi.org/10.21608/bfag.2014.21450
  11. Gitayani, Luh Putu Cynthia. Penerapan Etika Profesi Oleh Notaris Dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Acta Comitas, Vol. 3, No. 34, 2018. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i03.p03
  12. Kristiawan, Yhan, Implementasi Substansi Prinsip Kejelasan Rumusan Dalam Penyusunan Kode Etik Notaris Di Indonesia, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 13, No. 1, 2022. https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.2085
  13. Kristyanto & F. Wisnaeni, Pemberian Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris (Studi Kasus Notaris Di Kota Semarang), Notarius, vol. 11, no. 2, 2018. https://doi.org/10.14710/jis.11.2i.2018.266-282
  14. Nur Fauzia, Tanggung Jawab Kekuatan Mengikat Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta-Akta Notaris Di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 16, No. 1, 2016. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v16i1.85
  15. Oktavia, S. A., Tondy, C. J., & Widyanti, A. N, Pembatasan Kriteria Tidak Mampu Yang Wajib Diberikan Jasa Hukum Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Pasal 37 Undang Undang Jabatan Notaris. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Vo. 2, No. 9, 2023. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1499
  16. Permenta, Florence, Sanksi Bagi Notaris Yang Menolak Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu, Recital Review, Vol. 3, No. 1, 2021. https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/10673
  17. Putri Anjulika, Apriliana, Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasa Hukum Tanpa Honorarium Kepada Orang Yang Tidak Mampu, Jurnal Impresi Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2023. https://doi.org/10.58344/jii.v2i1.1920
  18. Utami, Nuryanti Puji, Penerapan Pemberian Jasa Hukum Di Bidang Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Di Kabupaten Malang, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol. 3, No. 1, 2017. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2017.003.01.10
  19. Wiratama, M. A. H. P., Surata, I. N., & Arta, I. K. K, Implementasi Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Di Bidang Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu (Studi Di Kantor Notaris Komang Hendy Prabawa, Sh, M. Kn.). Jurnal Kertha Widya, Vol. 12, No. 1, 2024. https://doi.org/10.37637/kw.v12i1.1959
  20. Peraturan Perundang-Undangan
  21. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  22. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
  23. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  24. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
  25. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
  26. Kode Etik Notaris – Ikatan Notaris Indonesia (INI)
  27. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  28. Krisdiana. 2022. Implementasi Kewajiban Notaris Memberikan Pelayanan Jasa Hukum Bagi Orang Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
  29. Simatupang. Jonathan Parulian Ronaldo, 2020. Pelaksanaan Kewajiban Notaris Berupa Jasa Hukum Di Bidang Kenotariatan Tanpa Memungut Honorarium Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Kota Semarang, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Semarang (USM), Semarang
  30. Sinta, 2014, Implementasi Pemberian Jasa Hukum Di Bidang Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Di Kota Makassar, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Alauddin, Makassar
  31. Yustisianto, Dwi. 2022. Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu Di Kabupaten Temanggung, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.