skip to main content

Implikasi Hukum Mengenai Pembebasan Lahan Dalam Hal Ijin Pertambangan Yang Berkeadilan

*Pandu Dwi Nugroho scopus publons  -  Departemen Of Civil Law, Universitas Karya Husada Semarang, Jl. R. Soekanto No.46, Sambiroto Kec. Tembalang, Semarang 50276, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2025 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Pertambangan memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, serta penyediaan bahan baku industri. Namun, kegiatan pertambangan seringkali menimbulkan permasalahan kompleks, terkait dengan pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan untuk izin pertambangan sering memicu sengketa antara perusahaan tambang, pemerintah, dan masyarakat, terutama pemilik lahan dan masyarakat adat yang terdampak secara langsung.Penelitian ini membahas implikasi hukum terhadap proses pembebasan lahan dalam kaitannya dengan pemberian izin pertambangan yang berkeadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus di beberapa wilayah pertambangan yang mengalami sengketa lahan. Data yang dibutuhkan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta prinsip keadilan dalam hukum agraria nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan dalam perlindungan hak masyarakat ketika proses pembebasan lahan tidak dilakukan secara partisipatif dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang mengintegrasikan prinsip keadilan substantif, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hukum dalam proses pemberian izin pertambangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Implikasi hukum; pembebasan lahan; izin pertambangan; keadilan; hak atas tanah

Article Metrics:

  1. Buku:
  2. Maria SW Soemardjono, 2005. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  3. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, 2000. Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambtan
  4. Y. Wartaya Winangun. SJ, 2004. Tanah Sumber Nilai Hidup, 1 ed. Yogyakarta: Kanisius
  5. Soedaryo Soimin, 2001. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
  6. Skripsi/Tesis:
  7. Meilinda Tri Handayani, (2023) Penggunaan Tanah Di Kawasan Hutan Lindung Untuk Kegiatan Pertambangan Timah (Studi Kasus Di Desa Sijuk Kabupaten Belitung). Under Graduates Thesis, Universitas Negeri Semarang. https://lib.unnes.ac.id/66305/
  8. Jurnal:
  9. F. Kotalewala, A. I. Laturette, dan N. Uktolseja, 2020, “Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum,” SASI, vol. 26, no. 3, hal. 415, doi: 10.47268/sasi.v26i3.397
  10. I. Koeswahyono, 2008 “Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum,” Jurnal Konstitusi PPK-FH, vol. 1, no. 1, hal. 1–19. https://karyatulishukum.wordpress.com/about/melacak-dasar-konstitusional-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-pembangunan-bagi-umum/
  11. E. A. Budyanto, 2010. “Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia,” Jurnal Konstruksia, vol. 2, no. 1, hal. 23–30, https://doi.org/10.24853/jk.2.1.%25p
  12. S. R. Muh. Andre Williamsah, 2021 “Pemberian Sanksi Berupa Pemulihan Lingkungan Akibat Pertambangan Batu Bara Oleh Korporasi (Analisis Putusan Pn. Nomor 526/Pid.Sus-Lh/2017/Pntg),” Jurnal Ekonomi Sosial Humaniora, Vol. 03, No. 01, Hal. 115–125, 2021. Https://Www.Jurnalintelektiva.Com/Index.Php/Jurnal/Article/View/589
  13. T. Widyaningrum Dan M. R. Hamidi, 2024, “Pembaruan Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Menuju Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berkelanjutan Untuk Masyarakat Indonesia,” Iblam Law Review, Vol. 4, No. 3, Hal. 11–22, Doi: 10.52249/Ilr.V4i3.436
  14. A. Redi Dan L. Marfungah, “Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia,” Undang Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2, Hal. 473–506, 2021, Doi: 10.22437/Ujh.4.2.473-506
  15. A. Redi, 2016 "Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam," Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2, Hal. 410. Doi: 10.31078/Jk12210
  16. S. Trenggana, W., & Vebritha, 2024, “Peran Pemerintah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Publik: Studi Mekanisme Dan Kebijakan,” Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, Vol. 18, No. 2, Hal. 142–156, Doi: Https://Doi.Org/10.52434/Jp.V18i02.430
  17. R. Suganda, 2022, “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah,” Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 3, Hal. 2859, Doi: 10.29040/Jiei.V8i3.6485
  18. Putri, Priesty Yustika. 2015. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Antara Pemilik Lahan Dengan Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertamabangan (Studi Kasus Di PT. IMMS Cabang Lumajang).” Brawijaya Law Student Journal, 4(2). Hal.10-15 , https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1086
  19. D. U. Akmal Dan E. Pratiwi, 2024 “Perlindungan Hukum Dari Kesewenang-Wenangan Pemerintah Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum,” Wicarana, Vol. 3, No. 2, Hal. 83–96, , Doi: 10.57123/Wicarana.V3i2.65
  20. S. Djanggih, H., & Salle, 2017. “Aspek Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” Pandecta Research. Law Journal, Vol. 12, No. 2, Hal. 165–172, Doi: 10.15294/Pandecta.V12i2.11677
  21. Ian Edward Hamonangan Butar Butar Et Al., 2023, “Proses Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012,” Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, Vol. 1, No. 3, Hal. 236–259, Doi: 10.54066/Jikma.V1i3.348
  22. T. A. S. Achmad Wirabrata, 2011, “Masalah Kebijakan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur,” Jurnal Ekononomi Kebijakan Publik, Vol. 2, No. 2, Hal. 729–752, Doi: 10.22212/Jekp.V2i2.126
  23. E. Rohaedi, I. H. Insan, Dan N. Zumaro, 2019, “Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,” Palar | Pakuan Law Review, Vol. 5, No. 2, Doi: 10.33751/.V5i2.1192
  24. M Yazid Fathoni, 2018 “Lingkup Dan Implikasi Yuridis Pengertian ‘Agraria’ Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960,” Justitia Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 2, Hal. 354–371. https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/1466
  25. L. N. D. S. Prabandari, I. W. Arthanaya, Dan L. P. Suryani, 2021, “Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum,” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 1, Hal. 1–5, Doi: 10.22225/Ah.3.1.2021.1-5
  26. Peraturan Perundang - Undangan:
  27. Undang - Undang Dasar 1945 (UUD 45)
  28. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun l960
  29. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  30. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  31. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  32. Internet:
  33. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral https://www.minerba.esdm.go.id/pdf/310-Status%20IUP%20Nasional diakses pada 22 Juli 2025 pukul 15.21
  34. https://i-lead.icel.or.id/media/pdf/putusan_57_g_lh_2021_ptunmdo_20240806175055_.pdf. Putusan MA atas Izin Tambang PT TMS – Sangihe diakses pada 8 Agustus 2025 pukul 11.10

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.