BibTex Citation Data :
@article{LDJR28702, author = {Aldi Pebrian and Aullia Yulianingrum and Surahman Surahman and Rahmtullah Hasmiati}, title = {Urgensi Pembentukan Aturan Khusus Ruang Udara Rendah untuk Mobil Terbang: Studi Komprehensif terhadap Sistem Hukum Penerbangan Indonesia}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {8}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {Aturan Khusus, Ruang Udara Rendah, Mobil Terbang, Hukum Penerbangan}, abstract = { Di beberapa negara, teknologi transportasi udara perkotaan, khususnya mobil terbang (electric vertical take-off and landing/eVTOL), telah menjadi lebih komersil. Namun, tidak ada undang-undang khusus di Indonesia yang mengatur operasi mobil terbang di ruang udara rendah dan darat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat betapa pentingnya membuat aturan khusus untuk mobil terbang, serta masalah hukum dan teknis yang terkait dengan memasukkannya ke dalam sistem transportasi Indonesia. Metode normatif, yaitu analisis konseptual, digunakan dalam penelitian ini. Data ini berasal dari sumber primer (UU Penerbangan No. 1/2009 dan UU Lalu Lintas No. 22/2009) dan sumber sekunder (buku, jurnal, dan laporan kebijakan). Analisis dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan meninjau peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan saat ini tidak memenuhi ciri-ciri unik mobil terbang, seperti kemampuan untuk beroperasi baik di udara maupun di darat. Harmonisasi hukum, sertifikasi, infrastruktur (vertiport), manajemen lalu lintas udara, dan keamanan siber adalah masalah utama. Selain itu, untuk menjamin efisiensi dan keselamatan, klasifikasi ruang udara rendah kelas E dan G memerlukan penyesuaian. Untuk menangani masalah teknis, operasional, dan hukum, diperlukan aturan khusus. Ini harus mencakup adaptasi standar internasional (ICAO), membangun lembaga sertifikasi nasional, membangun infrastruktur pendukung, dan memberikan pelatihan sumber daya manusia untuk pengendalian lalu lintas udara (ATC). Studi ini menekankan betapa pentingnya kerangka hukum yang komprehensif di Indonesia untuk mendukung inovasi mobil terbang. }, issn = {2655-1942}, pages = {126--145} doi = {10.14710/ldjr.8.2025.126-145}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/28702} }
Refworks Citation Data :
Di beberapa negara, teknologi transportasi udara perkotaan, khususnya mobil terbang (electric vertical take-off and landing/eVTOL), telah menjadi lebih komersil. Namun, tidak ada undang-undang khusus di Indonesia yang mengatur operasi mobil terbang di ruang udara rendah dan darat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat betapa pentingnya membuat aturan khusus untuk mobil terbang, serta masalah hukum dan teknis yang terkait dengan memasukkannya ke dalam sistem transportasi Indonesia. Metode normatif, yaitu analisis konseptual, digunakan dalam penelitian ini. Data ini berasal dari sumber primer (UU Penerbangan No. 1/2009 dan UU Lalu Lintas No. 22/2009) dan sumber sekunder (buku, jurnal, dan laporan kebijakan). Analisis dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan meninjau peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan saat ini tidak memenuhi ciri-ciri unik mobil terbang, seperti kemampuan untuk beroperasi baik di udara maupun di darat. Harmonisasi hukum, sertifikasi, infrastruktur (vertiport), manajemen lalu lintas udara, dan keamanan siber adalah masalah utama. Selain itu, untuk menjamin efisiensi dan keselamatan, klasifikasi ruang udara rendah kelas E dan G memerlukan penyesuaian. Untuk menangani masalah teknis, operasional, dan hukum, diperlukan aturan khusus. Ini harus mencakup adaptasi standar internasional (ICAO), membangun lembaga sertifikasi nasional, membangun infrastruktur pendukung, dan memberikan pelatihan sumber daya manusia untuk pengendalian lalu lintas udara (ATC). Studi ini menekankan betapa pentingnya kerangka hukum yang komprehensif di Indonesia untuk mendukung inovasi mobil terbang.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats