skip to main content

Ratio Legis Konsep Pemidanaan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia

*Said Munawar  -  Faculty of Law, Widya Mataram University, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2025 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya membahayakan kehidupan bangsa, masyarakat, dan perekonomian, yakni dapat merugikan sumber ekonomi bangsa dan menciptakan ketidakadilan sosial. Maka, pelaku korupsi pantas diberi sanksi pidana berat berupa hukuman mati, supaya tidak mengulanginya lagi, namun hukuman mati bagi korupsi menyisakan perdebatan panjang bagi ahli hukum di Indonesia. Oleh karena itu penelitian tentang ratio legis konsep pemidanaan hukuman mati terhadap koruptor dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sangat penting dilakukan. Tujuan penelitian untuk menganalisis ratio legis konsep pemidanaan hukuman mati terhadap koruptor dalam sistem hukum pidana. Manfaat penelitian, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi, serta mengevaluasi efektivitas sanksi pidana terhadap koruptor. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang berbahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis perberlakukan hukuman mati bagi koruptor dalam sistem pemidanaan, mengindikasikan bahwa tujuan utama penerapan hukuman mati adalah untuk memberikan dampak jera dan untuk menjaga stabilitas nasional, ekonomi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang telah memburuk akibat korupsi. Namun, penerapan hukuman mati, dinilai tidak efektif, tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Alternatif sanksi lainnya, yakni penerapan sanksi yang berpihak pada rehabilitasi atau pemulihan, serta ada insentif untuk menekankan pemulihan kerugian negara dan pemulihan kepercayaan publik melalui keadilan restoratif, sebagaimana telah dilaksanakan di negara Belanda dan Jerman. Tujuannya untuk menghormati hak asasi manusia dalam pemidanaan pelaku korupsi. Rekomendasinya, negara menetapkan kebijakan sanksi pidana korupsi yang mengandung efek jera, dalam koridor penghormatan hak asasi manusia

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
PROBLEMATIKA PEMBERANTASAN KORUPSI : HUKUMAN MATI VS. PENDEKATAN PENCEGAHAN DAN REHABILITASI
Subject
Type Research Instrument
  Download (3MB)    Indexing metadata
 Research Instrument
PROBLEMATIKA PEMBERANTASAN KORUPSI : HUKUMAN MATI VS. PENDEKATAN PENCEGAHAN DAN REHABILITASI
Subject
Type Research Instrument
  Download (74KB)    Indexing metadata
 common.other
Ratio Legis Konsep Pemidanaan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia
Subject
Type Other
  Download (52KB)    Indexing metadata
Keywords: problematika, Hukuman mati. Pemidanaan

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Hartanti, Evi, 2009, Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
  3. Hiariej, E. O. S, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka
  4. Ibrahim, Johnny, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia
  5. Lambsdorff, J. G, 2007, The Institutional Economics of Corruption and Reform. Cambridge: Cambridge University Press
  6. Lamintang, P. A. F, 2019, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Manan, Bagir, 2006 Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Alumni
  8. Muladi & Barda Nawawi Arief., 1992, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni
  9. Mulyadi, Lilik, 2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoritis, dan Masalahnya. Bandung: Alumni
  10. Rose-Ackerman, S, 1999, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform, Cambridge: Cambridge University Press
  11. Jurnal/ Artikel
  12. Adestien Nurrizqilah Putri, Ridho Fernando, Cevhyra Lusiana Putri, Saripah Muhammaed Alkasadi, Fahrunnisa, Daniel Nurrohmat, 2024, Pengaruh Korupsi Dalam Perkembangan Ekonomi Indonesia, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 3
  13. Alimuddin, Ansharullah, 2022, Konsep Pidana Mati delam Prespektif Pancasila, Undang-Undang 1945, dan RUU KUHP di Indonesia, Journal of Health, Education, Economics, Science, and Technology (J-HEST), Vol. 5, No. 1
  14. Anjari, W., 2020, Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49, No. 4
  15. Cahyani, Gisella Tiara, Siti Bilkis Sholehah, Dara Nurul Salsabillah, Muhammad Alwan Ramadhana, Revand Arya Pratama, dan Herli Antoni, 2023, Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum, Al-Qisth Law Review, Vol. 7, No. 1
  16. Citranu, Kristian Toni, 2023, Pidana Mati bagi Koruptor di Indonesia Perspektif Pancasila. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2
  17. DM, Mohd. Yusuf, Fanny,Tri Endang Kumala, 2023, Analisis Hukuman Mati Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Prespektif Efektivitas Hukum, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 2
  18. Fariduddin, Ahmad Mukhlish, dan Nicolaus Yudistira Dwi Tetono, 2022, Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor di Indonesia dalam Perspektif Utilitarianisme. Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol. 8, No. 1
  19. Ginsburg, T., & Simpser, 2012, A. Corruption and the Legal System: The Case of France, The Journal of Law and Economics, Chicago: University of Chicago Press, Vol. 55 No. 2
  20. Imam Lamijan, Mohamad Tohari, 2022, Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Politik. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, Vol. 3 No. 1
  21. Jacob, E. R. T, 2017, Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Jurnal Lex Crimen, Vol. 6 No. 1
  22. Kaufmann, D., & Vicente, P. C, 2011, Legal Corruption. Jurnal Economics & Politics, Vol. 23 No. 2
  23. Kholiq, M. A., & Wibowo, A, 2016, Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol 23 No. 2
  24. Lubis, T. M. 2009, Hukuman Mati Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 39 No. 2.
  25. Muwahid, Muwahid. Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Al-Qānūn, Vol. 18, No. 2, 2015
  26. Pradhan, S. 2018, Corruption and Its Impact on Economic Development. International Journal of Economics and Finance Studies, Vol. 10 No. 2
  27. S, Adery Ardhan, Noni Rihhadatul Aisya, Richie Stephen Henrizal, Indra Setiawan, 2023, Penegakan Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia Vol. 08, No. 2
  28. Setyowati, Dewi, 2020, Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan, Journal Pandecta, Vol. 15, No. 1
  29. Artikel Makalah
  30. Amnesty International, 2015, Death Penalty: A Global Overview of the Death Penalty for 2014. London: Amnesty International Publications
  31. Transparency International, 2021, Corruption Perceptions Index 2020. Berlin: Transparency International, Vol. 25 No. 1
  32. Internet
  33. Andryanto, S. D. Menakar Hukuman Mati Bagi Koruptor di UU No. 31/1999 tentang Tipikor. TEMPO.CO. https://nasional.tempo.co/read/1489050/menakar-hukuman-mati-bagi-koruptor-di-uu-no-311999-tentang-tipikor, 2021
  34. Perundang-Undangan :
  35. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  36. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  37. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  38. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
  39. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
  40. Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.