BibTex Citation Data :
@article{LDJR25978, author = {Said Munawar}, title = {Ratio Legis Konsep Pemidanaan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {8}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {problematika, Hukuman mati. Pemidanaan}, abstract = {Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya membahayakan kehidupan bangsa, masyarakat, dan perekonomian, yakni dapat merugikan sumber ekonomi bangsa dan menciptakan ketidakadilan sosial. Maka, pelaku korupsi pantas diberi sanksi pidana berat berupa hukuman mati, supaya tidak mengulanginya lagi, namun hukuman mati bagi korupsi menyisakan perdebatan panjang bagi ahli hukum di Indonesia. Oleh karena itu penelitian tentang ratio legis konsep pemidanaan hukuman mati terhadap koruptor dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sangat penting dilakukan. Tujuan penelitian untuk menganalisis ratio legis konsep pemidanaan hukuman mati terhadap koruptor dalam sistem hukum pidana. Manfaat penelitian, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi, serta mengevaluasi efektivitas sanksi pidana terhadap koruptor. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang berbahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis perberlakukan hukuman mati bagi koruptor dalam sistem pemidanaan, mengindikasikan bahwa tujuan utama penerapan hukuman mati adalah untuk memberikan dampak jera dan untuk menjaga stabilitas nasional, ekonomi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang telah memburuk akibat korupsi. Namun, penerapan hukuman mati, dinilai tidak efektif, tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Alternatif sanksi lainnya, yakni penerapan sanksi yang berpihak pada rehabilitasi atau pemulihan, serta ada insentif untuk menekankan pemulihan kerugian negara dan pemulihan kepercayaan publik melalui keadilan restoratif, sebagaimana telah dilaksanakan di negara Belanda dan Jerman. Tujuannya untuk menghormati hak asasi manusia dalam pemidanaan pelaku korupsi. Rekomendasinya, negara menetapkan kebijakan sanksi pidana korupsi yang mengandung efek jera, dalam koridor penghormatan hak asasi manusia}, issn = {2655-1942}, pages = {1--19} doi = {10.14710/ldjr.8.2025.1-19}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/25978} }
Refworks Citation Data :
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats