skip to main content

Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengedaran Produk Skincare yang Terbukti Overclaim

*Rafyanka Ivana Putri Ngabito  -  Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan overclaim yang akhir-akhir ini sering ditemui dalam pasar skincare Indonesia. Tindakan overclaim ini dilakukan oleh produsen dan pelaku usaha guna meningkatkan penjualan yang mana dapat merugikan konsumen secara materil maupun inmateril sehingga perlu adanya pertanggungjawaban hukum atas pihak-pihak terkait. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengedaran produk skincare memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait produk skincare yang akan diedarkan. Tindakan overclaim yang dilakukan oleh produsen, pelaku usaha, maupun influencer dapat diminta pertanggungjawaban hukum baik itu berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Tindakan overclaim berkenaan langsung dengan beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE, Peraturan BPOM, bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: skincare, hukum kesehatan, perlindungan konsumen, overclaim

Article Metrics:

  1. Buku:
  2. Kusumadewi Y and Sharon G, HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Roslami Husein ed, Cetakan I, Lembaga Fatimah Azzahrah 2022)
  3. Nugraha N, Perlindungan Konsumen Era Digital Mencerdaskan & Memberdayakan (Adnan Abi Wildan ed, Alqaprint Jatinangor 2023)
  4. Jurnal:
  5. Alfiannor A, ‘Analisis Pengaruh Influencer Marketing Terhadap Minat Beli Konsumen: Literatur Review’ (2024) 2 Ekodestinasi 128 < https://glorespublication.org/index.php/ekodestinasi/article/view/607> accessed 17 November 2024
  6. Firman, Ali Sunarno, and Asep Ikbal, ‘PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA’ (2023) 3 Jurnal Paris Langkis 161 < https://e-journal.upr.ac.id/index.php/parislangkis/article/view/8675> accessed 17 November 2024
  7. Hamidah A and Mulianto B, ‘Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Tehadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Di Kota Pekanbaru’ (2024) 1 Jurnal Mahasiswa Pemerintahan 109
  8. Hasanah A and Nurbaiti N, ‘Perspektif Digital Marketing Communication Dalam Memasarkan Skincare Di Indonesia’ (2023) 3 Innovative: Journal Of Social Science Research 1327
  9. Irwanto and Hariatiningsih LR, ‘Penggunaan Skincare Dan Penerapan Konsep Beauty 4.0 Pada Media Sosial (Studi Netnografi Wanita Pengguna Instagram)’ (2020) 11 Jurnal Komunikasi 119
  10. Skripsi:
  11. Kuncoro AAP, ‘PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KATA OVERCLAIM PADA IKLAN PRODUK SKINCARE’ (Skripsi, Universitas Islam Indonesia 2024)
  12. Peraturan Perundang-Undangan:
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  15. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
  16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PERNIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika
  19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  20. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  21. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  22. Website:
  23. ‘3 Ciri Skincare Overclaim, Jangan Tergiur Iklan Lebay’ < https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20241025080051-255-1159345/3-ciri-skincare-overclaim-jangan-tergiur-iklan-lebay>
  24. Agustin S, ‘Skincare, Kenali Jenis Dan Fungsinya’ < https://www.alodokter.com/skincare-kenali-jenis-dan-fungsinya>
  25. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, ‘BPOM Temukan Lebih Dari 2 Juta Pieces Produk Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya’ < https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-lebih-dari-2-juta-pieces-produk-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya>
  26. ‘BPOM Ancam Cabut Izin Edar Kosmetik Overclaim’ < https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240930164047-92-1150023/bpom-ancam-cabut-izin-edar-kosmetik-overclaim>
  27. Dian M, ‘Ask The Expert: Bagaimana Sebaiknya Menyikapi Kasus Skincare Overclaim Yang Tengah Viral?’ < https://www.beautyjournal.id/article/ask-the-expert-skincare-overclaim>
  28. Kautsar A, ‘Gaduh Temuan Skincare Overclaim, BPOM RI Angkat Bicara’ < https://health.detik.com/wellness-beauty/d-7604087/gaduh-temuan-skincare-overclaim-bpom-ri-angkat-bicara>
  29. mae, ‘Wow! Warga RI Habiskan Rp 2 Triliun Buat Beli Skin Care & Make Up’ < https://www.cnbcindonesia.com/research/20240412142617-128-529966/wow-warga-ri-habiskan-rp-2-triliun-buat-beli-skin-care-make-up>
  30. Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, ‘SIARAN PERS: BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal Yang Diduga Mengandung Bahan Dilarang’ < https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tindak-pabrik-kosmetika-ilegal-yang-diduga-mengandung-bahan-dilarang>
  31. ‘Viral Produk Skincare Overclaim, Apa Dampaknya Jika Menggunakan Produk Overclaim?’ < https://ayobacanews.com/viral-produk-skincare-overclaim-apa-dampaknya-jika-menggunakan-produk-overclaim>

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.