BibTex Citation Data :
@article{LDJR25358, author = {Novi Wati and Syahid Faisol}, title = {Pertanggungjawaban Pidana Bagi Terdakwa Pengidap Gangguan Mental Organik Pada Putusan Pengadilan Nomor : 1811K/Pid.Sus/2010}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {7}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Hukum Pidana}, abstract = { Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa yang mengidap gangguan mental organik dalam kasus tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor: 1811K/Pid.Sus/2010. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana sistem hukum pidana Indonesia memperlakukan terdakwa dengan gangguan mental organik, khususnya dalam konteks pemidanaan, dan apakah terdapat pertimbangan medis dalam proses peradilan. Analisis difokuskan pada prinsip keadilan, ketepatan pertanggungjawaban pidana, dan perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa yang mengalami gangguan mental. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi peran psikiater dan ahli hukum dalam memberikan pendapat terkait kondisi mental terdakwa dan dampaknya terhadap kemampuan bertanggung jawab. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan Penerapan Pasal 44 KUHP dalam kasus Putusan Nomor 1811K/Pid.Sus/2010 adalah pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan terhadap terdakwa yang mengidap gangguan mental organik dapat dianggap sebagai langkah yang sesuai dengan prinsip keadilan yang berfokus pada kondisi mental terdakwa atau pembebasan dari hukuman bagi mereka yang tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya, upaya ini menunjukkan bahwa sistem peradilan dalam memperlakukan terdakwa lebih manusiawi dan adil. Jenis Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat analitis deskriptif. Data yang dikumpulkan dari studi literatur yang berasal dari bahan hukum primer, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Putusan Pengadilan No. 1811K/Pid.Sus/2010, serta bahan hukum sekunder dari berbagai sumber seperti buku yang ditulis oleh seseorang dalam ahli hukum berkaitan dengan isu hukum yang dibahas oleh penulis, artikel, dan jurnal ilmiah. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana,Gangguan Mental Organik, Tindak Pidana Penganiayaan, Keadilan, Hak Asasi Manusia Abstract This study aims to analyze criminal liability for defendants with organic mental disorders in cases of criminal assault, focusing on the case study of Decision Number: 1811K/Pid.Sus/2010. This study explores how the Indonesian criminal law system treats defendants with organic mental disorders, especially in the context of sentencing, and whether there are medical considerations in the judicial process. The analysis focuses on the principles of justice, the accuracy of criminal liability, and the protection of human rights for defendants with mental disorders. In addition, this study also evaluates the role of psychiatrists and legal experts in providing opinions regarding the defendant's mental condition and its impact on the ability to be responsible. The results of this study conclude that the Application of Article 44 of the Criminal Code in the case of Decision Number 1811K/Pid.Sus/2010 is the judge's consideration to give a lighter sentence to defendants with organic mental disorders can be considered as a step in accordance with the principle of justice that focuses on the defendant's mental condition or release from punishment for those who are unable to understand or control their actions, this effort shows that the justice system in treating defendants is more humane and fair. This type of research is a type of normative legal research that is analytical descriptive. Data collected from literature studies originating from primary legal materials, such as the Criminal Code (KUHP) and Court Decision No. 1811K/Pid.Sus/2010, as well as secondary legal materials from various sources such as books written by a legal expert related to the legal issues discussed by the author, articles, and scientific journals. Keywords : Criminal Liability, Organic Mental Disorders, Criminal Acts of Abuse, Justice, Human Rights }, issn = {2655-1942}, pages = {250--269} doi = {10.14710/ldjr.7.2024.250-269}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/25358} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa yang mengidap gangguan mental organik dalam kasus tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor: 1811K/Pid.Sus/2010. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana sistem hukum pidana Indonesia memperlakukan terdakwa dengan gangguan mental organik, khususnya dalam konteks pemidanaan, dan apakah terdapat pertimbangan medis dalam proses peradilan. Analisis difokuskan pada prinsip keadilan, ketepatan pertanggungjawaban pidana, dan perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa yang mengalami gangguan mental. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi peran psikiater dan ahli hukum dalam memberikan pendapat terkait kondisi mental terdakwa dan dampaknya terhadap kemampuan bertanggung jawab. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan Penerapan Pasal 44 KUHP dalam kasus Putusan Nomor 1811K/Pid.Sus/2010 adalah pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan terhadap terdakwa yang mengidap gangguan mental organik dapat dianggap sebagai langkah yang sesuai dengan prinsip keadilan yang berfokus pada kondisi mental terdakwa atau pembebasan dari hukuman bagi mereka yang tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya, upaya ini menunjukkan bahwa sistem peradilan dalam memperlakukan terdakwa lebih manusiawi dan adil. Jenis Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat analitis deskriptif. Data yang dikumpulkan dari studi literatur yang berasal dari bahan hukum primer, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Putusan Pengadilan No. 1811K/Pid.Sus/2010, serta bahan hukum sekunder dari berbagai sumber seperti buku yang ditulis oleh seseorang dalam ahli hukum berkaitan dengan isu hukum yang dibahas oleh penulis, artikel, dan jurnal ilmiah.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana,Gangguan Mental Organik, Tindak Pidana Penganiayaan, Keadilan, Hak Asasi Manusia
Abstract
This study aims to analyze criminal liability for defendants with organic mental disorders in cases of criminal assault, focusing on the case study of Decision Number: 1811K/Pid.Sus/2010. This study explores how the Indonesian criminal law system treats defendants with organic mental disorders, especially in the context of sentencing, and whether there are medical considerations in the judicial process. The analysis focuses on the principles of justice, the accuracy of criminal liability, and the protection of human rights for defendants with mental disorders. In addition, this study also evaluates the role of psychiatrists and legal experts in providing opinions regarding the defendant's mental condition and its impact on the ability to be responsible. The results of this study conclude that the Application of Article 44 of the Criminal Code in the case of Decision Number 1811K/Pid.Sus/2010 is the judge's consideration to give a lighter sentence to defendants with organic mental disorders can be considered as a step in accordance with the principle of justice that focuses on the defendant's mental condition or release from punishment for those who are unable to understand or control their actions, this effort shows that the justice system in treating defendants is more humane and fair. This type of research is a type of normative legal research that is analytical descriptive. Data collected from literature studies originating from primary legal materials, such as the Criminal Code (KUHP) and Court Decision No. 1811K/Pid.Sus/2010, as well as secondary legal materials from various sources such as books written by a legal expert related to the legal issues discussed by the author, articles, and scientific journals.
Keywords : Criminal Liability, Organic Mental Disorders, Criminal Acts of Abuse, Justice, Human Rights
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats