skip to main content

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Asia Outsourcing Service

*Dimas Anggara  -  FH UNDIP SEMARANG, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujaun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pt. Asia Outsourcing Service. Secara khusus penelitian ini bertujaun untuk menjelasakan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Asia Outsourcing Services sudah sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tujuan khusus lainnya. Menjelasakan perlindungan Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak Sesuai dengan Undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang mengguankan pendekatan statutory approach. Hasil penelitian bahwa Pertama, Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di PT. Asia Outsourcing Services pada dasarnya dalam pelaksanaan belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Kedua, Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan peraturan perundang[1]undangan, demi hukum akan berubah menjadi PKWTT yaitu berubah menjadi pekerja tetap.

 

Abstract

This research is aimed at Pt. Asian Outsourcing Services. In particular, this study aims to explain the application of a certain time work agreement at PT. Asia Outsourcing Services complies with labor laws and regulations. Other special purposes. Explaining the protection of workers in a certain time work agreement that is not by the law. The research method used is legal research that uses a statutory approach. The results of the study are that First, Legal protection for PKWT workers at PT. Asia Outsourcing Services is basically in the implementation and not yet running as regulated in the legislation. Second, legal protection for PKWT workers who are not by statutory regulations, by law will turn into PKWTT, namely turning into permanent workers.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Kerja; Pemberi Kerja; PT. Asia Outsourcing Service.

Article Metrics:

  1. Apri Amalia. 2017.Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan
  2. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian.USU Law Jurnal.Vol. 5.No.1
  3. Desi Natalia.2015.Penerapan Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Alihdaya
  4. (Outsourcing) Pada PT PLN (Persero) Area Samarinda.Jurnal Administrasi Publik,.Vol
  5. , No.5
  6. Djumadi, 2004. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja.Jakarta: PT. Raja
  7. Grafindo Persada
  8. Hafid ,Hardika Soleh.2016. Tinjauan Yuridis Terhadap pelaksanaan
  9. Perjanjian Kerja Waktu tertentu
  10. Muhammad Wildan,2017.Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam
  11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
  12. Tentang Ketenagakerjaan,Jurnal Hukum Khaira Ummah,Vol.12, No.4
  13. R.joni Bambang S.2013. Hukum Ketenagakerjaan.Bandung:Pustaka setia
  14. Sunyoto, Danang.2013. Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan
  15. Pengusaha.Jakarta: Pustak Yustisia
  16. Syaifuddin ,M. 2012.Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam
  17. Perspektif Filsasat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayan
  18. Hukum Perikatan).Bandung:Mandar Maju

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.