skip to main content

Dispensasi Perkawinan dalam Pelaksanaan Perkawinan di Bawah Umur

*Herni Widanarti  -  Fakultas hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya perkawinan dan Dispensasi Perkawinan bagi masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan oleh pasangan yang belum cukup umur menurut Undang – Undang di Kabupaten Wonogiri dan Perlu pemahaman tentang tata cara pengajuan perkawinan di bawah umur bagi, Kabupaten Wonogiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan salah satu langkah awal bagi civitas akademika untuk lebih berperan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan di Indonesia melalui program penyuluhan hukum dengan pembahasan mengenai dispensasi perkawinan. Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan dispensasi perkawinan. Setelah itu masyarakat di Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat memperhatikan syarat – syarat sah yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan.
Fulltext View|Download
Keywords: Dispensasi; Perkawinan; di Bawah Umur

Article Metrics:

  1. Buku
  2. H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Edisi Pertama, (Jakarta: Akademika
  3. Pressindo, 2007)
  4. Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang,
  5. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Algesinda, 1994)
  6. Syafiq Hasyim. Menakar Harga Perempuan. (Bandung: Mizan),1999
  7. Tri wijayadi, Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Di Bawah Umur, Universitas
  8. Sebelas Maret Surakarta, 2008
  9. Peraturan Perundang-Undangan
  10. Undang – Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.