skip to main content

Hukum Perkawinan Islam dalam Tata Hukum di Indonesia

*Aisyah Ayu Musyafah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di Kompilasi Hukum Islam dan lebih ditujukan kepada yang beragama Islam. Hukum Perkawinan Islam belum dipahami dengan jelas di kalangan masyarakat Indonesia, masyarakat memandang bahwa pernikahan yang sudah mereka laksanakan hanya berlandaskan syariat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlunya pembahasan hukum perkawinan Islam secara umum berdasarkan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil dari pembahasan ini bertujuan untuk lebih mengetahui tentang makna dari hukum perkawinan Islam serta mengetahui segala rukun dan syarat sahnya melangsungkan perkawinan agar pelanggaran perkawinan yang bertentangan dengan Hukum Islam tidak terjadi. Dapat dilihat jelas bahwa Hukum Perkawinan Islam dijadikan sebagai payung hukum yang mengatur undang-undang dibawahnya
Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Perkawinan Islam; KHI; Hukum Islam.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.