skip to main content

SEKOLAH DASAR INKLUSI DI SURAKARTA

*JEHAN MAHENDRA  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan Pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan setiap anak wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayayainya. Kebutuhan sekolah dasar inklusi baik pengadaan sekolah reguler bari Anank Berkebutuhan Khusus (ABK) maupun dalam membentuk generasi yang toleran serta berkarakter baik, tidak sebanding dengan jumlah nyata dari sekolah dasar inklusi itu sendiri. Dari data Direktorat Pembinaan SLB Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa ABK yang bersekolah di sekolah inklusi hanya 12% dan 88% Anak Berkebutuhan Khusus masih bersekolah di SLB. Harapan akan karakter bangsa dapat dibentuk melalui sekolah reguler dengan orientasi inklusi, terutama
pada sekolah dasar, di mana terjadi masa kritis pembentukan karakter seseorang. Namun, aktualita dari sekolah inklusi di Indonesia tidak sebandingnya kebutuhan sekolah inklusi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), baik secara kualitas maupun kuantitas. Maka dari itu, dibutuhkan sekolah dasar inklusi di Surakarta yang berpotensi memenuhi kegiatan pembelajaran seluruh individu dengan memperhatikan pengembangan tiga kemampuan anak secara merata (konitif, afektif, dan psikomotorik) dan dibantu dengan elemen sekolah yang keseluruhan aspeknya mampu membantu kebutuhan anak mengembangkan diri di masa mendatang.

Fulltext View|Download
  1. Kadir, A. (2015). Penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama slam (Journal of Islamic Education Studies), 3(1), 1-22
  2. SANI IZZATI, R. E. S. T. U. (2015). Implementasi Kurikulum 2013 Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Disekolah Dasar Inklusif. Jurnal Pendidikan Khusus, 7(4)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.