BibTex Citation Data :
@article{JPPS9950, author = {JEHAN MAHENDRA}, title = {SEKOLAH DASAR INKLUSI DI SURAKARTA}, journal = {Jurnal Poster Pirata Syandana}, volume = {2}, number = {01}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan Pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan setiap anak wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayayainya. Kebutuhan sekolah dasar inklusi baik pengadaan sekolah reguler bari Anank Berkebutuhan Khusus (ABK) maupun dalam membentuk generasi yang toleran serta berkarakter baik, tidak sebanding dengan jumlah nyata dari sekolah dasar inklusi itu sendiri. Dari data Direktorat Pembinaan SLB Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa ABK yang bersekolah di sekolah inklusi hanya 12% dan 88% Anak Berkebutuhan Khusus masih bersekolah di SLB. Harapan akan karakter bangsa dapat dibentuk melalui sekolah reguler dengan orientasi inklusi, terutama pada sekolah dasar, di mana terjadi masa kritis pembentukan karakter seseorang. Namun, aktualita dari sekolah inklusi di Indonesia tidak sebandingnya kebutuhan sekolah inklusi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), baik secara kualitas maupun kuantitas. Maka dari itu, dibutuhkan sekolah dasar inklusi di Surakarta yang berpotensi memenuhi kegiatan pembelajaran seluruh individu dengan memperhatikan pengembangan tiga kemampuan anak secara merata (konitif, afektif, dan psikomotorik) dan dibantu dengan elemen sekolah yang keseluruhan aspeknya mampu membantu kebutuhan anak mengembangkan diri di masa mendatang. }, issn = {2715-6397}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jpps/article/view/9950} }
Refworks Citation Data :
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan Pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan setiap anak wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayayainya. Kebutuhan sekolah dasar inklusi baik pengadaan sekolah reguler bari Anank Berkebutuhan Khusus (ABK) maupun dalam membentuk generasi yang toleran serta berkarakter baik, tidak sebanding dengan jumlah nyata dari sekolah dasar inklusi itu sendiri. Dari data Direktorat Pembinaan SLB Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa ABK yang bersekolah di sekolah inklusi hanya 12% dan 88% Anak Berkebutuhan Khusus masih bersekolah di SLB. Harapan akan karakter bangsa dapat dibentuk melalui sekolah reguler dengan orientasi inklusi, terutamapada sekolah dasar, di mana terjadi masa kritis pembentukan karakter seseorang. Namun, aktualita dari sekolah inklusi di Indonesia tidak sebandingnya kebutuhan sekolah inklusi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), baik secara kualitas maupun kuantitas. Maka dari itu, dibutuhkan sekolah dasar inklusi di Surakarta yang berpotensi memenuhi kegiatan pembelajaran seluruh individu dengan memperhatikan pengembangan tiga kemampuan anak secara merata (konitif, afektif, dan psikomotorik) dan dibantu dengan elemen sekolah yang keseluruhan aspeknya mampu membantu kebutuhan anak mengembangkan diri di masa mendatang.
Last update:
JURNAL POSTER PIRATA SYANDANA (ISSN : 2715-6397)
Mailing Address:
Departemen Arsitektur FT. UNDIP
Jl. Prof. Soedarto, SH Kampus Tembalang Semarang Indonesia 50275
Telp. (024) 7470690 Fax. (024) 7470690
email : jpps@arsitektur.undip.ac.id
indexed by googlescholar, portal garuda