skip to main content

SEKOLAH DASAR INKLUSI DI KAWASAN MEIKARTA BEKASI

*AISYAH ARDINE  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-undang no. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 3, menyebutkan bahwa fungsi dari pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, mulai marak kembali kasus perundungan, seperti menandakan belum berhasilnya pendidikan di Indonesia dan ada ketidaktepatan dalam pembelajaran afektif. Maka dari itu, Nadiem Makarim, Mendikbud RI 2019 – 2024 menyampaikan perundungan harus dihilangkan, salah satunya dengan cara penguatan karakter, pun sebagai persiapan dalam membentuk generasi yang siap menghadapi  kemajuan teknologi dan dunia.

  Harapan akan karakter bangsa dapat dibentuk melalui sekolah reguler dengan orientasi inklusif, terutama pada sekolah dasar, di mana terjadi masa kritis pembentukan karakter seseorang. Namun, aktualita dari sekolah inklusi di Indonesia, salah satunya Jawa Barat sebagai pioneer pendidikan inklusif di Indonesia, adalah tidak sebandingnya kebutuhan sekolah inklusi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), baik secara kualitas maupun kuantitas.

  Maka dari itu, dibutuhkan sekolah dasar inklusi yang mampu memenuhi kegiatan pembelajaran seluruh individu dengan memperhatikan pengembangan tiga kemampuan anak secara merata (konitif, afektif, dan psikomotorik) dan dibantu dengan elemen sekolah yang keseluruhan aspeknya mampu membantu kebutuhan anak mengembangkan diri di masa mendatang.

Fulltext View|Download
  1. DfEE (Department for Education and Employment). (2009). Building Bulletin 102 (BB102). Designing for Disabled Children and Children with Special Educational Needs
  2. Said, I. (2007). Architecture for children: Understanding children perception towards built environment
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2011. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Jakarta: Kemendikbud

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.