BibTex Citation Data :
@article{JPPS8283, author = {AISYAH ARDINE}, title = {SEKOLAH DASAR INKLUSI DI KAWASAN MEIKARTA BEKASI}, journal = {Jurnal Poster Pirata Syandana}, volume = {1}, number = {02}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { Undang-undang no. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 3, menyebutkan bahwa fungsi dari pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, mulai marak kembali kasus perundungan, seperti menandakan belum berhasilnya pendidikan di Indonesia dan ada ketidaktepatan dalam pembelajaran afektif. Maka dari itu, Nadiem Makarim, Mendikbud RI 2019 – 2024 menyampaikan perundungan harus dihilangkan, salah satunya dengan cara penguatan karakter, pun sebagai persiapan dalam membentuk generasi yang siap menghadapi kemajuan teknologi dan dunia. Harapan akan karakter bangsa dapat dibentuk melalui sekolah reguler dengan orientasi inklusif, terutama pada sekolah dasar, di mana terjadi masa kritis pembentukan karakter seseorang. Namun, aktualita dari sekolah inklusi di Indonesia, salah satunya Jawa Barat sebagai pioneer pendidikan inklusif di Indonesia, adalah tidak sebandingnya kebutuhan sekolah inklusi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), baik secara kualitas maupun kuantitas. Maka dari itu, dibutuhkan sekolah dasar inklusi yang mampu memenuhi kegiatan pembelajaran seluruh individu dengan memperhatikan pengembangan tiga kemampuan anak secara merata (konitif, afektif, dan psikomotorik) dan dibantu dengan elemen sekolah yang keseluruhan aspeknya mampu membantu kebutuhan anak mengembangkan diri di masa mendatang. }, issn = {2715-6397}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jpps/article/view/8283} }
Refworks Citation Data :
Undang-undang no. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 3, menyebutkan bahwa fungsi dari pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, mulai marak kembali kasus perundungan, seperti menandakan belum berhasilnya pendidikan di Indonesia dan ada ketidaktepatan dalam pembelajaran afektif. Maka dari itu, Nadiem Makarim, Mendikbud RI 2019 – 2024 menyampaikan perundungan harus dihilangkan, salah satunya dengan cara penguatan karakter, pun sebagai persiapan dalam membentuk generasi yang siap menghadapi kemajuan teknologi dan dunia.
Harapan akan karakter bangsa dapat dibentuk melalui sekolah reguler dengan orientasi inklusif, terutama pada sekolah dasar, di mana terjadi masa kritis pembentukan karakter seseorang. Namun, aktualita dari sekolah inklusi di Indonesia, salah satunya Jawa Barat sebagai pioneer pendidikan inklusif di Indonesia, adalah tidak sebandingnya kebutuhan sekolah inklusi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), baik secara kualitas maupun kuantitas.
Maka dari itu, dibutuhkan sekolah dasar inklusi yang mampu memenuhi kegiatan pembelajaran seluruh individu dengan memperhatikan pengembangan tiga kemampuan anak secara merata (konitif, afektif, dan psikomotorik) dan dibantu dengan elemen sekolah yang keseluruhan aspeknya mampu membantu kebutuhan anak mengembangkan diri di masa mendatang.
Last update:
JURNAL POSTER PIRATA SYANDANA (ISSN : 2715-6397)
Mailing Address:
Departemen Arsitektur FT. UNDIP
Jl. Prof. Soedarto, SH Kampus Tembalang Semarang Indonesia 50275
Telp. (024) 7470690 Fax. (024) 7470690
email : jpps@arsitektur.undip.ac.id
indexed by googlescholar, portal garuda