Fasilitas perpustakaan yang salah satunya berupa bahan pustaka dikelola oleh Perpustakaan guna memenuhi kebutuhan Pendidikan, Penelitian, Pelestarian, Informasi dan Rekreasi
masyarakat umum. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendayagunakan fasilitas-fasilitas tersebut. Hak yang sama tersebut juga berlaku pada Individu Berkebutuhan Khusus. Penjelasan tersebut tercantum dalam UU No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Selain atas dasar UU, bangunan perpustakaan umum di kota Semarang juga belum memenuhi standar kemudahan bangunan Gedung ditambah kesan bangunan yang kuno menambah permasalahan yang menjadi dasar perancangan perpustakaan umum ramah pengguna berkebutuhan khusus dengan desain arsitektur modern guna meningkatkan minat masyarakat dalam menhgunjungi perpustakaan.
Last update:
Last update: