skip to main content

PERPUSTAKAAN UMUM RAMAH PENGGUNA BERKEBUTUHAN KHUSUS DI KOTA SEMARANG

*NADYA SARAH NISRINA  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Fasilitas perpustakaan yang salah satunya berupa bahan pustaka dikelola oleh Perpustakaan guna memenuhi kebutuhan Pendidikan, Penelitian, Pelestarian, Informasi dan Rekreasi
masyarakat umum. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendayagunakan fasilitas-fasilitas tersebut. Hak yang sama tersebut juga berlaku pada Individu Berkebutuhan Khusus. Penjelasan tersebut tercantum dalam UU No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Selain atas dasar UU, bangunan perpustakaan umum di kota Semarang juga belum memenuhi standar kemudahan bangunan Gedung ditambah kesan bangunan yang kuno menambah permasalahan yang menjadi dasar perancangan perpustakaan umum ramah pengguna berkebutuhan khusus dengan desain arsitektur modern guna meningkatkan minat masyarakat dalam menhgunjungi perpustakaan.

Fulltext View|Download
  1. UU Republik Indonesia No.43 tahun 2007. (2007). UU Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Indonesia: http://www.bpkp.go.id
  2. IFLA Library Building Guidelines : Developments & Reflections. (2007). IFLA Library Building Guidelines. IFLA
  3. Permen PUPR RI Nomor 14/PRT/M/2017. (2017, Permen PUPR RI Nomor 14/PRT/M/2017)
  4. Peraturan Menteri PUPR No.14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Indonesia: PUPR
  5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 8 Th. 2017 Tentang Standart Nasional Perpustakaan
  6. Kabupaten/Kota. (2017

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.