skip to main content

Redesain Gedung Utama dan Gedung Annex Kantor Pusat Pertamina dengan Pendekatan Green Building

*Bagus Wicaksono  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
PT Pertamina (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi dan merupakan hasil penggabungan antara dua perusahaan yaitu Pertamin dan Permina yang diresmikan di tahun 1968. Pertamina memiliki dan mengoperasikan 7 kilang minyak yang memiliki kapasitas 1.051,7 MBSD, pabrik yang bergerak di bidang petrokimia dengan kapasitas 1.507.950 ton per tahun, serta pabrik LPG dengan kapasitas 102,3 juta ton per tahun. Pertamina menempati posisi ke-4 BUMN dengan kepemilikan aset terbanyak yang salah satunya merupakan aset gedung (Idris, 2020). PT Pertamina (Persero) selaku holding company dari seluruh struktur grup pertamina menjalankan pekerjaannya secara terpusat bersama dengan beberapa perwakilan grup subholding di area Kantor Pusat Pertamina yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Tim. No.1A, RT.2/RW.1, Gambir, Kota Jakarta Pusat. Saat ini, pada tanggal 28 Juli 2022, Gedung Utama dan Gedung Annex sudah dikosongkan karena menurut kajian Tim Asset Optimalization menyatakan bahwa persyaratan green building dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang tidak lagi memenuhi syarat serta struktur gedung tersebut sudah bergeser. Sedangkan Gedung Perwira di alihfungsikan sebagai kantor utama dewan komisaris pertamina grup. Berdasarkan kondisi terkini dan permasalahan bangunan yang telah dijelaskan di atas, maka redesain Gedung Utama dan Gedung Annex Kantor Pusat Pertamina dengan pendekatan green building menjadi relevan sebagai bentuk perwujudan pemenuhan gedung kantor layak huni yang kontekstual dan bersertifikat green building di Kota Jakarta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012.
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.