APARTEMEN DI KARAWANG BERBASIS TRANSIT ORIENTED DEVELOPMENT
Abstract
Pada pertemuan KTT G20 pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo menyebutkankomitmen Indonesia menuju net zero emission tahun 2060. Meminimalisirpenggunaankendaraanbermotordapatmenjadi salah satulangkahdalamrangkamengurangiangkajejakkarbon yang dihasilkan. Hal tersebutsejalandenganprinsipTransit Oriented Development (TOD) yakniberjalan dan bersepeda. TOD berbicaramengenaisistem dan integrasiuntukmengurai dan mengintegrasikansuatulingkunganataukawasansehinggaterjadiefektivitas dan efisiensipolapergerakan. Sistem dan integrasi pada TOD dapatberjalanapabilakawasantersebutterhubungdenganbaik (well connected). Keterhubungankawasanperludikembangkanuntukmengurangikemacetanlalulintasdenganmewujudkanberkembangnyaparadigmabaruberorientasi pada pejalan kaki. Konsepinididukung salah satunya oleh pengembangankonsephunianvertikal. Rencanapembangunankawasandengankonsep TOD sedangdikerjakan di Karawang, ditandaidengandibangunnyasimpulmodatransportasiutamaberupastasiunkereta. Perencanaanapartemen yang mengintegrasikanruangkotaberorientasi transit mendukungkonsepproyekperludilakukan agar terciptaketerhubungan internal bangunanapartemenmaupunapartemendenganlingkungansekitarnyamenggunakanprinsip-prinsip TOD.
Full Text:
PDFReferences
Institute for Transportation and Development Policy. (2017). TOD Standard Edisi ketiga. New York: Institute for Transportation and Development Policy.
Kementrian PUPR. (2020). Prinsip TOD pada buku Hunian Berbasis Transit (TOD): Tantangan dan Potensinya. Direktorat Jenderal Perumahan.
Peraturan Menteri ATR / BPN No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
