APARTEMEN DI KARAWANG BERBASIS TRANSIT ORIENTED DEVELOPMENT

Thina Miftahul Awwalia


Abstract


Pada pertemuan KTT G20 pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo menyebutkankomitmen Indonesia menuju net zero emission tahun 2060.  Meminimalisirpenggunaankendaraanbermotordapatmenjadi salah satulangkahdalamrangkamengurangiangkajejakkarbon yang dihasilkan. Hal tersebutsejalandenganprinsipTransit Oriented Development (TOD) yakniberjalan dan bersepeda. TOD berbicaramengenaisistem dan integrasiuntukmengurai dan mengintegrasikansuatulingkunganataukawasansehinggaterjadiefektivitas dan efisiensipolapergerakan. Sistem dan integrasi pada TOD dapatberjalanapabilakawasantersebutterhubungdenganbaik (well connected). Keterhubungankawasanperludikembangkanuntukmengurangikemacetanlalulintasdenganmewujudkanberkembangnyaparadigmabaruberorientasi pada pejalan kaki. Konsepinididukung salah satunya oleh pengembangankonsephunianvertikal. Rencanapembangunankawasandengankonsep TOD sedangdikerjakan di Karawang, ditandaidengandibangunnyasimpulmodatransportasiutamaberupastasiunkereta. Perencanaanapartemen yang mengintegrasikanruangkotaberorientasi transit mendukungkonsepproyekperludilakukan agar terciptaketerhubungan internal bangunanapartemenmaupunapartemendenganlingkungansekitarnyamenggunakanprinsip-prinsip TOD. 


Full Text:

PDF

References


Institute for Transportation and Development Policy. (2017). TOD Standard Edisi ketiga. New York: Institute for Transportation and Development Policy.

Kementrian PUPR. (2020). Prinsip TOD pada buku Hunian Berbasis Transit (TOD): Tantangan dan Potensinya. Direktorat Jenderal Perumahan.

Peraturan Menteri ATR / BPN No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.