Universitas Diponegorotelahterpilihsebagai salah satu PTN BH pada awal 2017 yang didasarkan pada PeraturanPemerintahNomor 81 Tahun 2014 dan PeraturanPemerintah RI Nomor 52 Tahun 2015. Sebagai badan hukum, Undipdapatmengaturpolaremunerasi dan membentuk badan usahaatau badan hukumusahasendiri. Denganadanya badan usahasendirimilikUndipmakaUndip juga dapatmendapatkanmanfaatataukeuntungandalamberbisnis dan selainituUndip juga dapatikutmembantukesejahteraanketenagaanUndipsendiri. Di sisi lain memangdibutuhkantempattinggalsebagai salah satukebutuhan primer tidakterkecualibagi para ketenagaan Universitas Diponegoro. Tidaksedikitketenagaan yang harusmengeluarkan dana yang tidaksedikituntukmenyewatempattinggal di sekitarUndip agar lebihmudahdalam proses pengajaran. ApartemenKetenagaanUndipinimerupakanbentukrespondari PTN BH yang dimilikiUndipsehinggaisutempattinggalbagiKetenagaanUndiptersebutbisa di akomodasisekaligusmemberikanmanfaatbisnisbagi badan usaha Universitas Diponegoro.
Last update:
Last update: