skip to main content

MUSEUM CAGAR BUDAYA DAN EXHIBITION CENTER DI INDRAMAYU DENGAN KONSEP GREEN ARCHITECTURE

*ALA ALA  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perancangan ini mengacu kepada studi tentang pentingnya pemeliharaan cagar budaya dalam Undang – Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang selanjutnya diikuti dengan Peraturan Pemerintah Tentang Museum No 66 Tahun 2015. Disamping itu, untuk penentuan dan pencarian lokasi yang strategis untuk perencanaan perancangan, maka perancangan juga terpacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2031. Selain itu, perancangan diimbuhi dengan studi mengenai pengertian konsep museum dan cagar budaya ya dijelaskan di buku Pedoman Museum Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Direktorat Museum, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Fulltext View|Download
  1. Fajar Cirebon. (2021, 3 1). Retrieved from Indramayu Bakal Miliki Museum Daerah: https://fajarcirebon.com/indramayu-bakalmiliki-museum-daerah/
  2. Brenda & Robert Vale. (1991). Green Architecture Design for Sustainable
  3. Kemdikbud. (2021,31).Retrieved from Indonesiana Platform Kebudayaan:
  4. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/zonasi-sebagai-salah-satu-bentuk-perlindungan-cagar-budaya/ Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten IndramayU Tahun 2011 - 2031. (Nomor 1 Tahun 2012). Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu. Indramayu: Pemerintah Kabupaten Indramayu
  5. UU RI NO 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.