Perancangan ini mengacu kepada studi tentang pentingnya pemeliharaan cagar budaya dalam Undang – Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang selanjutnya diikuti dengan Peraturan Pemerintah Tentang Museum No 66 Tahun 2015. Disamping itu, untuk penentuan dan pencarian lokasi yang strategis untuk perencanaan perancangan, maka perancangan juga terpacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2031. Selain itu, perancangan diimbuhi dengan studi mengenai pengertian konsep museum dan cagar budaya ya dijelaskan di buku Pedoman Museum Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Direktorat Museum, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Last update:
Last update: