LEGALITAS DAN PRAKTEK PERENCANAAN TATA RUANG INDUSTRI SHIPYARD PADA SEMPADAN PANTAI DI SAGULUNG, BATAM

Agung Adji Santosa Suryahusada, Holi Bina Wijaya
DOI: 10.14710/jpk.7.2.147-160

Abstract


Legalitas lahan mencakup kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang, terdapatnya IMB dan regulasi yang sah. Penelitian ini bertujuan mengetahui legalitas industri galangan kapal pada sempadan pantai dan bagaimana praktek perencanaan pembangunan tata ruang yang sebenarnya terjadi di Sagulung. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan kajian dokumen. Wawancara dilakukan dengan teknik Purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa legalitas industri dapat berubah sesuai dengan rezim politis dan pelaksanaan rencana tata ruang pada kenyataannya tidak sederhana. Praktek perencanaan tata ruang di Batam sangat dipengaruhi oleh rezim politis yang terjadi pada masa itu. Pada periode 1991-2007 (Orde Baru) tidak ada pihak yang mengkoordinasi terkait tumpang tindih aturan tata ruang. Tindakan koordinasi dilakukan ketika rezim Demokrasi (2008-sekarang) Hal ini ditunjukkan dengan tindakan paduserasi oleh Tim Paduserasi yang bekerjasama dengan stakeholder tingkat daerah hingga pusat.


Keywords


Legalitas Lahan; Overlapping; dan Praktek Perencanaan Tata Ruang

Full Text: PDF

References


Amanullah, M. S., & Haryanto, R. (2017). Pemilihan Lokasi Terbaik Pengembangan Properti Apartemen di Perkotaan Cibinong Raya Kabupaten Bogor. Jurnal Pengembangan Kota, 5(1), 93-103. Doi: 10.14710/jpk.5.1.93-103

Amiany. (2017 ). Penanganan Fisik Permukiman Kawasan Kumuh. Jurnal Teknika, 1(1), 70-77.

BPS Kota Batam. (2019). Batam Dalam Angka 2019. Batam: Badan Pusat Statistik Kota Batam.

Brockhaus, M., Obidzinski, K., Dermawan, A., Laumonier, Y., & Luttrell, C. (2012). An Overview of Forest and Land Allocation Policies in Indonesia: Is The Current Framework Sufficient to Meet The Needs of REDD+? Forest policy and economics, 18, 30-37. Doi: 10.1016/j.forpol.2011.09.004

Bungin, B. (2005). Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Raja Grasindo Persada.

Campbell, S., & Fainstein, S. (1996). Readings in Planning Theory. Cambridge: Blackwell Publishers Ltd.

Fuady, H. (2012). Perencanaan Pembangunan di Indonesia Pascaorde Baru: Refleksi tentang Penguatan Partisipasi Masyarakat. Masyarakat Indonesia, 38(2), 375-397.

Gunawan, I. (2013). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara, 143.

Hasyimzoem, Y. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.

Iskandar, A. (2016). Implementasi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Studi di Kota Bandar Lampung). Keadilan Progresif, 7(2).

Myers, R., & Ardiansyah, F. (2014). Siapa yang Memegang Kekuasaan dalam Tata Guna Lahan?: Dampaknya bagi REDD+ di Indonesia (Vol. 113): CIFOR.

Nasriaty, N. (2016). Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kabupaten Mamuju Utara. Katalogis, 4(5), 98–108.

Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam & LEMTEK FT UI. (1991). Final Report Evaluasi Master Plan Pulau Batam 1991. Jakarta: Lemtek Ft. Ui.

Ramadhiani, A. (2015). "Smart City" Harus Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Warganya, Kompas.com. Retrieved from https://properti.kompas.com/read/2015/03/24/164526921/.Smart.City.Harus.Bisa.Tingkatkan.Kualitas.Hidup.Warganya

Republik Indonesia. (1973). Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Daerah Industri Pulau Batam.

Republik Indonesia. (1987). Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 47/Kpts-II/1987).

Republik Indonesia. (1990). Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Republik Indonesia. (2011). Peraturan Presiden No.87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Batam Bintan dan Karimun (BBK). Jakarta.

Rustiadi, E., Saefulhakim, S., & Panuju, D. R. (2011). Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obo Indonesia.

Suprapto, S., Maryudi, A., & Wardhana, W. (2018). Kontestasi Aktor dalam Proses Revisi Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) di Indonesia (Studi Kasus: Revisi RTRW Provinsi Riau). Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 6(3), 193-214. Doi: 10.14710/jwl.6.3

Susetio, W. (2013). Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Agraria. Lex Jurnalica, 10(3), 18020.

Winarso, H. (2002). Pemikiran dan Praktek Perencanaan dalam Era Transformasi di Indonesia: Departemen Teknik Planologi, Institut Teknologi Bandung.

Winata, W. P. (2015). Kepastian Hukum Atas Pengalokasian Peruntukan Lahan pada Kawasan Hutan di Atas Hak Pengelolaan Otorita Batam. Premise Law Journal, 11, 14114.


Refbacks



Copyright (c) 2020 Jurnal Pengembangan Kota

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0