skip to main content

PENGUATAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

*Sutaryono Sutaryono  -  Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Indonesia
Arsan Nurrokhman  -  Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Kementerian ATR/BPN, Indonesia
Novita Dian Lestari  -  Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Jurnal Pengembangan Kota

Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum/penertiban pemanfaatan ruang saat ini memiliki kecenderungan berhenti pada temuan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi yang merupakan hasil rekomendasi audit tata ruang masih jarang dilaksanakan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum di bidang penataan ruang masih belum optimal. Di sisi lain, muncul tantangan baru pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca penetapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menemukenali permasalahan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang untuk kemudian merumuskan strategi penguatan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca ditetapkannya UUCK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode desk study yang mengutamakan content analysis. Content analysis dilakukan terhadap regulasi penertiban pemanfaatan ruang dan salah satu laporan hasil audit tata ruang. Data yang dikumpulkan berupa data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dari hasil audit dan pelaksanaan tindaklanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang tidak efektif. Ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh (a) muatan dalam regulasi belum sepenuhnya bisa operasional; (b) pelaksanaan pengawasan di lapangan terbatas; (c) peran masyarakat dalam pengawasan adanya pelanggaran terhadap tata ruang belum optimal; (d) fungsi koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam peran masing-masing belum maksimal dilakukan; dan (e) kondisi dan status PPNS yang belum kuat. Ketidakefektifan tersebut dapat di atasi dengan strategi kebijakan penertiban pemanfaatan ruang yang berupa penguatan regulasi, penguatan sumberdaya manusia, penataan kelembagaan, dan pengalokasian anggaran yang memadai.

Keywords: Penegakan Hukum; Pemanfaatan Ruang; UUCK; Evaluasi; Strategi
Funding: Tulisan ini dihasilkan dari penelitian yang didanai dari anggaran Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kementerian ATR/BPN. Peneliti mengucapkan terimakasih kepada para Tenaga Ahli Puslitbang Kementerian ATR/BPN dan segenap rekan di Direktorat P

Article Metrics:

Article Info
Section: ARTICLES
Language : ID
  1. Ahmad, J. (2018). Desain Penelitian Analisis Isi (Content Analysis). Research Gate, 5(9), 1-20
  2. Artaya, A. (2016). Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisata. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(3), 543-558. Doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i03.p10
  3. Bakhyt, M. N., Aiman, K. K., & Alexey, V. B. (2015). The Price and Efficiency of the Law Enforcement in the Republic of Kazakhstan. The Social Sciences (Pakistan), 10(7), 1704-1711. Doi: https://doi.org/10.3923/sscience.2015.1704.1711
  4. Boka, R. Y. (2016). The Evaluation of Incentive-Disincentive System in Tourism Development: A Case Study of Lake Linow development, Tomohon, North Sulawesi. Journal of Indonesian Tourism and Development Studies, 4(2), 49-56. Doi: https://doi.org/10.21776/ub.jitode.2016.004.02.01
  5. Calor, I., & Alterman, R. (2017). When enforcement fails: Comparative analysis of the legal and planning responses to non-compliant development in two advanced-economy countries. International Journal of Law in the Built Environment, 9(3), 207-239. Doi: https://doi.org/10.1108/IJLBE-06-2017-0021
  6. Dianto, R., & Cahyaningtyas, I. (2021). Administrative Law Enforcement against Urban Spatial Planning Based onthe Spatial Planning Law. International Journal of Social Science and Human Research, 04(05), 1174-1179. Doi: https://doi.org/10.47191/ijsshr/v4-i5-36
  7. Eko, T., & Rahayu, S. (2012). Perubahan Penggunaan Lahan dan Kesesuaiannya Terhadap RDTR di Wilayah Peri-Urban Studi Kasus: Kecamatan Mlati. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 8(4), 330-340. Doi: https://doi.org/10.14710/pwk.v8i4.6487
  8. Hastuti, S. D. (2020). Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Lokasi Dalam Rangka Perolehan Tanah Yang Diperlukan Usaha. Jurist-Diction, 3(3), 1099-1122. Doi: https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18640
  9. Jazuli, A. (2017). Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 263-282. Doi: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.156
  10. Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum, 17(4), 373-390. Doi: https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.373-390
  11. Kautsary, J. (2018). Perencanaan Peraturan Zonasi di Kawasan Konservasi (Studi Kasus Pecinan Semarang). Jurnal Planologi, 15(2), 216-229. Doi: https://doi.org/10.30659/jpsa.v15i2.3526
  12. Kustiwan, I., & Anugrahani, M. (2015). Perubahan Pemanfaatan Lahan Perumahan ke Perkantoran: Implikasinya Terhadap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota (Studi Kasus: Wlayah Pengembangan Cibeunying, Kota Bandung). Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 11(1), 87-98
  13. Liu, X., & Lynch, L. (2011). Do Zoning Regulations Rob Rural Landowners' Equity? Environmental Economics eJournal, 93(1). Doi: https://doi.org/10.1093/ajae/aaq164
  14. Mardhani, Y. (2019). Eksistensi Izin Gangguan sebagai Instrumen Hukum Pengendalian Kegiatan USAha. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 276594. Doi: https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2179
  15. Pamungkas. (2020). Penegakan Sanksi dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kota Yogyakarta Materi Seminar Penelitian Penertiban Pemanfaatan Ruang Pada Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kamis 10 Desember 2020
  16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Pasal 188 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Pasal 198 Tahun 2021
  19. Putra, D. R., & Pradoto, W. (2016). Pola dan Faktor Perkembangan Pemanfaatan Lahan di Kecamatan Maranggen, Kabupaten Demak. Jurnal Pengembangan Kota, 4(1), 66-74. Doi: http://dx.doi.org/10.14710/jpk.4.1.66-74
  20. Rosdiana, Y. (2018). Analisis Yuridis Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang (Study Pada Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Ruang Kabupaten Labuhan batu). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 81-95. Doi: https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3149
  21. Segura, S., & Pedregal, B. (2017). Monitoring and Evaluation Framework for Spatial Plans: A Spanish Case Study. Sustainability, 9(10), 1706. Doi: https://doi.org/10.3390/su9101706
  22. Sodikin, S. (2017). Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tata Ruang. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 283-300. Doi: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.169
  23. Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  24. Umar, I., Dewata, I., & Barlian, E. (2019). Konsistensi Rencana Tata Ruang Permukiman dan Arahan Kebijakan Pembangunan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Journal of Natural Resources and Environmental Management, 9(2), 277-286. Doi: https://doi.org/10.29244/jpsl.9.2.276-287
  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.