PENGUATAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Sutaryono Sutaryono, Arsan Nurrokhman, Novita Dian Lestari
DOI: 10.14710/jpk.9.2.154-165

Abstract


Pelaksanaan penegakan hukum/penertiban pemanfaatan ruang saat ini memiliki kecenderungan berhenti pada temuan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi yang merupakan hasil rekomendasi audit tata ruang masih jarang dilaksanakan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum di bidang penataan ruang masih belum optimal. Di sisi lain, muncul tantangan baru pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca penetapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menemukenali permasalahan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang untuk kemudian merumuskan strategi penguatan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca ditetapkannya UUCK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode desk study yang mengutamakan content analysis. Content analysis dilakukan terhadap regulasi penertiban pemanfaatan ruang dan salah satu laporan hasil audit tata ruang. Data yang dikumpulkan berupa data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dari hasil audit dan pelaksanaan tindaklanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang tidak efektif. Ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh (a) muatan dalam regulasi belum sepenuhnya bisa operasional; (b) pelaksanaan pengawasan di lapangan terbatas; (c) peran masyarakat dalam pengawasan adanya pelanggaran terhadap tata ruang belum optimal; (d) fungsi koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam peran masing-masing belum maksimal dilakukan; dan (e) kondisi dan status PPNS yang belum kuat. Ketidakefektifan tersebut dapat di atasi dengan strategi kebijakan penertiban pemanfaatan ruang yang berupa penguatan regulasi, penguatan sumberdaya manusia, penataan kelembagaan, dan pengalokasian anggaran yang memadai.


Keywords


Penegakan Hukum; Pemanfaatan Ruang; UUCK; Evaluasi; Strategi

Full Text: PDF

References


Ahmad, J. (2018). Desain Penelitian Analisis Isi (Content Analysis). Research Gate, 5(9), 1-20.

Artaya, A. (2016). Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisata. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(3), 543-558. Doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i03.p10

Bakhyt, M. N., Aiman, K. K., & Alexey, V. B. (2015). The Price and Efficiency of the Law Enforcement in the Republic of Kazakhstan. The Social Sciences (Pakistan), 10(7), 1704-1711. Doi: https://doi.org/10.3923/sscience.2015.1704.1711

Boka, R. Y. (2016). The Evaluation of Incentive-Disincentive System in Tourism Development: A Case Study of Lake Linow development, Tomohon, North Sulawesi. Journal of Indonesian Tourism and Development Studies, 4(2), 49-56. Doi: https://doi.org/10.21776/ub.jitode.2016.004.02.01

Calor, I., & Alterman, R. (2017). When enforcement fails: Comparative analysis of the legal and planning responses to non-compliant development in two advanced-economy countries. International Journal of Law in the Built Environment, 9(3), 207-239. Doi: https://doi.org/10.1108/IJLBE-06-2017-0021

Dianto, R., & Cahyaningtyas, I. (2021). Administrative Law Enforcement against Urban Spatial Planning Based onthe Spatial Planning Law. International Journal of Social Science and Human Research, 04(05), 1174-1179. Doi: https://doi.org/10.47191/ijsshr/v4-i5-36

Eko, T., & Rahayu, S. (2012). Perubahan Penggunaan Lahan dan Kesesuaiannya Terhadap RDTR di Wilayah Peri-Urban Studi Kasus: Kecamatan Mlati. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 8(4), 330-340. Doi: https://doi.org/10.14710/pwk.v8i4.6487

Hastuti, S. D. (2020). Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Lokasi Dalam Rangka Perolehan Tanah Yang Diperlukan Usaha. Jurist-Diction, 3(3), 1099-1122. Doi: https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18640

Jazuli, A. (2017). Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 263-282. Doi: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.156

Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum, 17(4), 373-390. Doi: https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.373-390

Kautsary, J. (2018). Perencanaan Peraturan Zonasi di Kawasan Konservasi (Studi Kasus Pecinan Semarang). Jurnal Planologi, 15(2), 216-229. Doi: https://doi.org/10.30659/jpsa.v15i2.3526

Kustiwan, I., & Anugrahani, M. (2015). Perubahan Pemanfaatan Lahan Perumahan ke Perkantoran: Implikasinya Terhadap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota (Studi Kasus: Wlayah Pengembangan Cibeunying, Kota Bandung). Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 11(1), 87-98.

Liu, X., & Lynch, L. (2011). Do Zoning Regulations Rob Rural Landowners' Equity? Environmental Economics eJournal, 93(1). Doi: https://doi.org/10.1093/ajae/aaq164

Mardhani, Y. (2019). Eksistensi Izin Gangguan sebagai Instrumen Hukum Pengendalian Kegiatan USAha. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 276594. Doi: https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2179

Pamungkas. (2020). Penegakan Sanksi dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kota Yogyakarta Materi Seminar Penelitian Penertiban Pemanfaatan Ruang Pada Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kamis 10 Desember 2020.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Pasal 188 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Pasal 198 Tahun 2021.

Putra, D. R., & Pradoto, W. (2016). Pola dan Faktor Perkembangan Pemanfaatan Lahan di Kecamatan Maranggen, Kabupaten Demak. Jurnal Pengembangan Kota, 4(1), 66-74. Doi: http://dx.doi.org/10.14710/jpk.4.1.66-74

Rosdiana, Y. (2018). Analisis Yuridis Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang (Study Pada Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Ruang Kabupaten Labuhan batu). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 81-95. Doi: https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3149

Segura, S., & Pedregal, B. (2017). Monitoring and Evaluation Framework for Spatial Plans: A Spanish Case Study. Sustainability, 9(10), 1706. Doi: https://doi.org/10.3390/su9101706

Sodikin, S. (2017). Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tata Ruang. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 283-300. Doi: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.169

Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Umar, I., Dewata, I., & Barlian, E. (2019). Konsistensi Rencana Tata Ruang Permukiman dan Arahan Kebijakan Pembangunan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Journal of Natural Resources and Environmental Management, 9(2), 277-286. Doi: https://doi.org/10.29244/jpsl.9.2.276-287

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Pengembangan Kota

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0