skip to main content

PENANGANAN PERKARA ANAK DALAM PERSPEKTIF JAKSA PENUNTUT UMUM

*Betania Fransiska Sitanggang  -  Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Adanya kewenangan khusus oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak kepada Kejaksaan Republik Indonesia merupakan amanah baru bagi seluruh jaksa penuntut umum di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Kewenangan ini dilihat dari penanganan perkara sebanyak 58 (lima puluh delapan). Banyaknya kasus tersebut diakibatkan kompleksitas yang muncul oleh kejahatan yang dilakukan anak, baik itu pengaruh lingkungan pergaulan anak ataupun kurangnya pengawasan orang tua. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sociolegal. Hasil Penelitian pertama menunjukan bahwa selama tahun 2016-2018 jaksa penuntut umum telah berhasil menyelesaiakn perkara anak dengan diversi sebanyak 2 (dua) perkara, sedangkan perkara yang tidak berhasil dilakukan diversi disebabkan adanya hambatan dari orang tua/wali korban atau pelaku. Sedangkan hasil penelitian kedua menunjukan bahwa model diversi yang selama ini dilakukan sudah saatnya bergeser dengan menggunakan model family group conference. Dengan menggunakan model penyelesaian family group conference maka keterlibatan orang tua/wali, keluarga korban/pelaku, dan masyarakat lingkungan setempat akan terlihat objektif dalam menyelesaikan kasus kejahatan anak.

Fulltext View|Download
Keywords: Jaksa Penuntut Umum; Anak; Kota Semarang.

Article Metrics:

  1. BUKU
  2. Arief, Barda N. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  3. Cunning, Sandra., & Bartlett, Diane. (2006). Family Group Conferencing: Assessing The Long-Term Effectiveness Of An Alternative Approach In Child Protection. Toronto: The George Hull Centre For Children and Familly
  4. Dewi, D. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak di Indonesia. Depok: Indie Publishing
  5. Havnen, Karen J Skaale., & Christiansen, Oivin. (2014). Knowledge Review On Family Group Conferencing, Experience And Outcome. Bergen: Uni Research Health
  6. Moleong, Lexy J. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset
  7. Mulyadi, L. (2007). Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi. Jakarta: PT. Djambatan
  8. Paksi, T. F. (2016). “Merefleksi Pendekatan Sosio-Legal Dalam Penelitian Hukum" dalam Penelitian Hukum Interdisipliner . Yogyakarta: Thafa Media
  9. Priyatno, D. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
  10. JURNAL
  11. Abdurrachman, H. (2016). Negara Hukum dan Ide Restoratif Justice dalam Penanganan Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang , Vol.2, (No.1), pp. 234-235
  12. Cahyaningtyas, I. (2016). Perlindungan Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Model Pembinaan Anak Secara Perseorangan. Legality, Vol.24, (No.1),p.31
  13. Cahyaningtyas, I. (2018). Penal Mediation Of Treatments For Children In The Juvenile Justice System. Diponegoro Law Review, Vol.3, (No.2), pp. 267-269
  14. Elliott, C. (2003). Criminal Responsibility and Children: A New Defence Required to Acknowledge the Absence of Capacity and Choice. The Journal Of Criminal Law, Vol.75, p. 308
  15. Erlina. (2014). Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan. Addaulah, Vol.3, (No.2), p.223
  16. Laksana, Andry W. (2017). Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembaharuan Hukum, Vol.4, (No.1), p.58
  17. Maskur, Muhammad A. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia. Pandecta, Vol.7, (No.2), p.172
  18. McDiarmid, C. (2013). An Age of Complexity: Children and Criminal Responsibility in Law. Youth Justice, Vol. 13, (No.2), pp.1-2
  19. Nainggolan, Secsio Jimec., & Kalo, Syafrudin. (2017). Analisis Yuridis Penentuan Kedudukan Saksi Pelaku Sebagai Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Siantar (Studi Putusan No. 231/Pid.Sus/2015/PN). Usu Law Journal, Vol.5, (No.3), p.109
  20. Pennell, J. (2004). Family Group Conferencing In Child Welfare: Responsive and Regulatory interfaces. Sociology & Social Welfare, Vol.31, (No.1), pp.120-121
  21. Purnomo, Bambang., & Gunarto. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal). Hukum Khaira Ummah, Vol.13, (No.1), p.49
  22. Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Anak . Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol.6, (No.1), p.134
  23. Saharuddin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan ( Studi Kasus Putusan No: 164/Pid.B/2009/PN.PL). Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.2, (No.6), p.3
  24. Sepud, I. M. (2016). Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Anak Melalui Diversi. Hukum Prioris, Vol.5, (No.3), p.289
  25. Silitonga, Marihot Tua., Ediwarman, & dkk. (2017). Analisis Hukum Mengenai Sanksi Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Krimonologi: Studi Pengadilan Negeri Medan. Usu Law Journal, Vol.5, (No.3), p.67
  26. Sodiqin, A. (2015). Restorative Justice Dalam Tindak Pidanan Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syir’ah, Vol.49, (No.1), p.75
  27. Sulchan, Achmad., & Ghani, Muchamad Gibson. (2017). Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Anak. Ulul Albab: Studi dan Penelitian Hukum Islam, Vol.1, (No.1), p.114
  28. Warsito, D. S. (2018 ). Sistem Pemidanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika . Daulat Hukum , Vol.1, (No.1), p.38
  29. Yudaningsih, L. P. (2016). Tahap-Tahap Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum) Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi. Ilmu Hukum , Vol.7, (No.2), p.74

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.