skip to main content

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MIGRAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA OLEH PEMERINTAH INDONESIA

*Safrida Yusitarani  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pekerja migran Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara asal pekerja migran kedua terbesar se-ASEAN. Berbagai peraturan telah dibuat sebagai bentuk upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia. Namun masih banyak ditemukan masalah yang muncul, diantarnaya adalah perdagangan manusia. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendeketan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-udangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian. Upaya pemerintah memberantas perdagangan manusia terhadap tenaga kerja Indonesia antara lain mengeluarkan berbagai instrumen hukum, melakukan kerjasama bilateral, cregional, maupun multilateral terutama negara tujuan penempatan TKI, dan bekerja sama dengan lembaga non pemerintahan. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada TKI korban perdagangan manusia adalah dengan pemberian restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan atau bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi serta menjamin pemenuhan hak-hak TKI korban perdagangan manusia, seperti kerahasian identitas hingga hak untuk mendapatkan rehabilitasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Tenaga Migran; Perdagangan Manusia.

Article Metrics:

  1. BUKU
  2. Aronowitz, Alexis A. (2009). Human Trafficking, Human Misery: the Global Trade in Human beings. Westpoint Connecticut:: Greenwood Publishing Group
  3. Bambang, J. (2013). Hukum Ketengakerjaan. Bandung: Pustaka Setia Bandung
  4. Dimyati, K. (2010). Teorisasi Hukum; Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990. Yogyakarta: Genta Publishing
  5. Mansur, Dikdik M. Arief., & Gultom, Elisatris.(2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  6. Nuraeny, H. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Perwira, Anak Agung B., & Yani, Yanyan Mochamad. (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  8. Rahardjo, S. (1986). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa
  9. Rudi, T. May. (2009). Hukum Internasional 2. Bandung: PT Refika Aditama
  10. Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta : Djambatan
  11. Shelley, L. (2010). Human Trafficking, A Global Perspective. Cambridge: Cambridge University Press
  12. JURNAL
  13. Absor, Muhammad U. (2018). Human Trafficking and the Challenges for Social Development in Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol. 5, (No. 1), pp 37-50
  14. Akbar, D. (2018). Tinjauan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Karimun dan Batam. Jurnal Selat, Vol. 5, (No. 2), pp. 134-145
  15. Daniell, Everd Scor Rider., Mulyana, Nandang., & Wibhawa, Budhi. (2018). Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur. Social Work Jurnal, Vol. 7, (No. 1), pp.1-129
  16. Djelantik, S. (2016). Regional Cooperation and Legal Protection to Indonesia Women Migrant Worker. Indonesian Journal of International Law, Vol. 14, (No. 1), pp. 82-94
  17. Fadil, M. (2013). Pengaturan Hukum Internasional tentang Larangan Perdagangan Perempuan Serta Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 1, ( No. 5), pp. 1-10
  18. Kidane, W. (2011). Introduction: Understanding Human Trafficking and its Victims. Seattle Journal for Social Justice, Vol. 9, (Issue 2), p. 176
  19. Minin, D. (2011). Strategi Penanganan Trafficking di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, (No. 54), pp. 21-31
  20. Muflichah, Siti., & Rahadi, Wasi Bintoro. (2009). Trafficking: Suatu Studi tentang Perdagangan Perempuan dari Aspek Sosial, Budaya dan Ekonomi di Kabupaten Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9, (No. 1), pp 125-134
  21. Oppong, Steward H. (2012). Human Trafficking Through Organized Crime. International Journal of Humanities and Social Science, Vol.2, (No. 20), pp. 37-43
  22. Prakoso, Abdul Rahman., & Nurmalinda, Putri Ayu. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 4, (No.1), pp 1-24
  23. Rahayu, N. (2017). Indonesia Migrant Worker Policies and the Vulnerability of Women Migrant Workers to Becoming Trafficking Victims: an Overview of Recent Legislation. Journal of Southeast Asian Human Rifgts, Vol. 1 , (No.2), pp. 159-173
  24. Riadi, W. (2017). Perdagangan Orang Ditinjau dari Perspektif Pertahanan Negara. Jurnal Strategi Perang Semesta, Vol. 3,( No.2), pp. 13-26
  25. Siswanto, H. (2013). Telaah Kritis: Kegagalan Penegakan Hukum Pidana Kejahatan Perdagangan Orang. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43,(No. 4), pp. 463-472
  26. Susetyorini, P. (2010). Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri oleh Perwakilan Republik Indonesia. Masalah - Masalah Hukum, Vol. 39,(No.01), pp. 65-77
  27. Utami, P. (2017). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Human Trafficking di Batam. Journal Ilmu Hubungan Internasional, Vol. 5, (No. 4), pp 1257-1272
  28. Winterdyk, John., & Reichel, Philip. (2010). Introduction to Special Issue Human Traffficking: Issues and Perspectives. European Journal of Criminology, Vol. 5, (Issue 1), pp.5-10
  29. Wright, Chris F., & Clibborn, Stephen. (2019). Migrant labour and loq-quality work: A persistent relationship. Journal of Idustrial Relations, Vol. 61, (Issue 2), p 157-175

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.