skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PENYELENGGARAAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL

*Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Darminto Hartono Paulus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Semakin tingginya persaingan di industri perbankan Indonesia, mendorong banyak bank meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan memamfaatkan perkembangan teknologi informasi. Inovasi layanan dalam penggunanan teknologi informasi mendorong perbankan untuk memasuki era layanan perbankan digital. Namun, berkembangnya layanan perbankan digital juga meningkatkan resiko yang akan dihadapi oleh bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran penyelenggaraan layanan perbankan digital serta perlindungan nasabah atas resiko dari layanan perbankan digital. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyelenggaraan layanan perbankan digital diatur oleh Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 yang merupakan perlindungan preventif terkait perlindungan nasabah. Adanya Peraturan OJK ini diharapkan bank sebagai penyelenggara layanan perbankan digital selalu mengedepankan menejemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Perlindungan represif berupa pertanggungjawaban pihak bank atas pengaduan dari nasabah pengguna layanan perbankan digital.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Nasabah; Layanan Perbankan Digital; Bank.

Article Metrics:

  1. Ikatan Bankir Indonesia. (2014). Mengelola kualitas Layanan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
  2. Salim, H.S, & Nurbani, Erlies S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  3. Sutedi, A. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses
  4. Astrini, Dwi A. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking dari Ancaman Cybercrime. Lex Privatum, Vol. 3, (No.1), pp 149-160
  5. Candrawati, Ni Nyoman A. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 3, (No.1), pp 1-16
  6. Chosyali, Achmad., & Sartono, Tulus. (2019). Optimalisasi Peningkatan Kualitas Kredit Dalam Rangka Mengatasi Kredit Bermasalah. Jurnal Law Reform, Vol.15, (No.1), pp. 98-112
  7. Cvijovic, Jelena., Stankovic, Milica Kostic., & Relljic, Marija. (2017). Customer Relationship Management In Banking Industry: Modern Approach. Industrija Journal, Vol. 45, (No.3), pp. 151-165
  8. Dendhana, Toto O. (2013). Penerapan Prudential Banking Principle dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana. Lex et Societatis, Vol. 1, (No. 1), pp. 40-53
  9. Hamin, Mohammad W. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Debitur) Bank Sebagai konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Resiko dalam Perjanjian kredit Bank. Lex Crimen, Vol. 6, (No. 1), pp 46-53
  10. Jahri, A. (2016). Perlindungan Nasabah Debitur Terhadap Perjanjian Baku Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Pada Bank Umum Di Bandar Lampung. Fiat Justisia Journal of Law, Vol. 10, (No.2), pp. 125-148
  11. Kholis, N. (2018). Perbankan Dalam Era Baru Digital. Jurnal Economicus, Vol.9, (No.1), pp.80-88
  12. Marlina, Asti., & Bimo, Widi Aryo. (2018). Digitalisasasi Bank Terhadap Peningkatan Pelayanan Dan Kepuasan Nasabah Bank . Jurnal Ilmiah Inovator, Edisi Maret, pp. 14-34
  13. Mbama., & Catejan. (2018). Digital banking, customer experience and bank financial performance : UK customers' perceptions. International Journal of Bank Marketing, Vol.36, (No.2), pp. 230-255
  14. Palilati, Rati M. (2016). Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan oleh Otoritas Jasa keuangan. Jurnal IUS, Vol. 4, (no. 3). pp 50-67
  15. Panjaitan, Leo. T. (2012). Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008. Incomtech Jurnal Telekomunikasi dan komputer, Vol. 3, (No. 1), pp. 1-25
  16. Rani, M. (2017). Perlindungan Otoritas Jasa keuangan Terhadap kerahasiaan dan keamanan data pribadi Nasabah Bank. Jurnal Selat, Vol. 2, (No.1), pp 168-181
  17. Susanto, C. (2014). Tinjauan Hukum tentang Pengawasan Bank dan Perlindungan Nasabah oleh Otoritas Jasa keuangan. Jurnal Ilmu Hukum Legal opinion, Vol. 2, (No. 5), pp 1-8
  18. Talumewo, F. (2013). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Yang Menjadi Korban Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Lex Crime, Vol.II, (No.1), pp. 132-147
  19. Vebiana, V. (2018). Perbankan Digital, Pengalaman Pelanggan, dan Kinerja Keuangan Bank Syariah. Prosiding IRONS (Industrial Research Workshop and National Seminar), Vol.9, pp. 747-751
  20. Witasari, Aryani, & Setiono, Aris. (2015). Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Electronic Banking (e-Banking) ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2, (No. 1), pp 126-137
  21. Wonok, David. Y. (2013). Perlindungan Hukum Atas Hak - Hak Nasabah Sebagai konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko yang Timbul dalam Penyimpanan Dana. Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 1, (No. 2), pp. 59-71
  22. Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. Retrived from https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Panduan-Penyelenggaraan-Digital Branch-oleh-Bank-Umum.aspx accesed 18th August 2019
  23. Sudarman. (2019). Persaingan Semakin Ketat Di Perbankan. Retrived from https://finansial.bisnis.com/read/20180703/90/812401/persaingan-semakin-ketat-di perbankan-digital accesed 18th August 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.