skip to main content

Tanggungjawab Negara Dalam Pengawasan Terhadap Operator Penerbangan Di Indonesia

*Irma Halimah Hanafi orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pencapaian tingkat keselamatan penerbangan dapat  berhasil dengan berfungsinya seluruh komponen sistem pada industri penerbangan salah satunya pada operator maskapai atau airlines. Tujuan penulisan ini ialah menganalisis tanggungjawab negara dalam penyelenggaraan penerbangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan, serta pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu negara bertanggungjawab dalam pengawasan terhadap operator penerbangan di Indonesia terkait kelaikan terbang, baik terkait operator, pesawat, pabrik pesawat, perawatan pesawat udara, ijin penerbangan selain itu evaluasi penilaian secara menyeluruh terhadap semua operator penerbangan yang beroperasi di Indonesia agar mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Pengawasan harus diberikan kepada operator-operator penerbangan agar tidak kolaps, agar supaya operator sebagai pelaku bisnis penerbangan, dapat melakukan berbagai upaya pembenahan sistem manajemen pelayanan kepada konsumen dengan lebih baik.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab Negara; Pengawasan Operator Penerbangan; Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Article Metrics:

  1. Ayuningtyas, Celfilia D. (2023). Anggung Jawab Maskapai Penerbangan Perintis Terhadap Kerugian Atas Musnahnya Kargo Akibat Kecelakaan. UNESS Law Review, Vol.5, (No.3), pp.1057-1075. https://review-unes. com/index.php/law/article/view/377
  2. Cheng, B. (1998). International Responsibility National Activities and The Appropriate State. Article VI of the 1967 Space Treaty Revisited. 1998. Journal of Space Law, Vol.26,(No.1). https://airandspacelaw.olemiss.edu/pdfs/jsl-26-1.pdf
  3. Danica, Diva., & Priyanto, I Made Dedy. (2015). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Keterlambatan Transit Dalam Penerbangan Lanjutan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.3, (No.1), pp.1-15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39508
  4. Djajaputra, Gunawan., Purwadi, Hari., & Martono, K. (2017). Indonesian Civil Aviation Act of 2009: Aviation Safety, Security and Climate Change. International Journal of Bussiness and Management Invention, Vol.6, (No.1), pp.01-16. https://issuu.com/invention.journals/docs/a06010116/1
  5. Herwin., Gultom, Polter., & Mardianis. (2023). Tinjauan Yurdis Pertanggungjawaban Maskapai Penerbangan Atas Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Jurnal IBLAM Law Review, Vol.3, (No.3), pp.460-471. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.159
  6. Hidayat, Muhammad T. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Udara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penerbangan. Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol.8, (No.3),pp.77-94. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v8i3.677
  7. Iskak, Italiano Duta Achdyat., & Awan. (2023). Implementasi Pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Terhadap Flight Approval Penerbangan Niaga Berjadwal Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Jurnal Mahasiswa, Vol.5, (No.3), pp.182-187. https://ejurnal.provisi.ac.id/index.php/jurnalmahasiswa/article/view/744
  8. Kartono, Muhammad Haryono., Husen, La Ode., & Zainuddin. (2021). Efektifitas Pengawasan Inspektur AngkutannUdara Terhadap Penyelenggaraan Penerbangan Perintis. Journal of Lex Generalis, Vol.2, (No.8),pp.2068-2082. https://pasca-umi.ac.id/ index.php/jlg/article/view/587
  9. Lainatussara. (2019). Pentingnya Air Defense Identification Zone di Indonesia. KANUN Jurnal Ilmu Hukum, Vol.21, (No.3), pp.459-472. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i3.14176
  10. Monoarfa, Marzelino A. (2020). Tindak Pidana Dalam Mengoperasikan Pesawat Udara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Jurnal: Lex Et Societatis,Vol.8,(No.4),pp.255-264. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30931
  11. Poerwanto, Eko., & Mauidzoh, Uyuunul. (2016). Analisis Kecelakaan Penerbangan Di Indonesia Untuk Peningkatan Keselamatan Penerbangan. ANGKASA; Jurnal Ilmiah Didang Teknologi, Vol.8, (No.2), pp.9-26. http://dx.doi.org/10.28989/angkasa.v8i2.115
  12. Ruhaeni, N. (2014). Perkembangan Prinsip Tanggung Jawab (Bases Of Liability) dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Kegiatan Keruangangkasaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.21 (No.3), pp.335-355. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss3.art1
  13. Sa’adah, Aisyatus., Nureda, Kania Rahma., & Putra, Aista Wisnu. (2023). Are Aviation Regulations Effective In Managing Foreign Aircraft Violations In Indonesia?. Diponegoro Law Review, Vol.8, (No.2),pp. 260-273. https://doi.org/10.14710/dilrev.8. 2.2023.260-273
  14. Simatupang, Andika I. (2016). State Responsibility Over Safety and Security on Air Navigation of Civil Aviation in International Law. Indonesian Journal of International Law, Vol.13, (No.2), pp.275-295. DOI: 10.17304/ijil.vol13.2.649
  15. Sinilele, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Pada Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana & Kenegaraan, Vol.5, (No.2),pp.191-212. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4806
  16. Sucitawati, Desak Putu Dian., & Atmadja, Ida Bagus Putra. (2020). Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Udara Terhadap Keterlambatan Penerbangan (Studi Kasus PT. Lion Mentari Airlines. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.8, (No.10), pp-1540-1550. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i10.p05
  17. Syalabi, Mohammad Sufi., Turisno, Bambang Eko., & Supriyadhie, Kabul. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Yang Dirugikan Akibat Kecelakaan Pesawat. Diponegoro Law Review,Vol.6,(No.1),pp.1-13. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15640
  18. Widagdo, Djoko., & Putra, Muhammad Daffa Tabah Sukma. (2024). Analisis Pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Terhadap Kesesuaian Tarif Tiket Maskapai Lion Air Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, Vol.5, (No.2), pp.390-405. DOI: 1047467/elmal.v5i2.3605
  19. Martono, H.K. (2007). Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  20. Napitupulu, P. (2005). Peran dan Pertanggung jawaban Dewan Perwakilan Rakyat: Kajian di DPRD Propinsi DKI Jakarta. Jakarta: Alumni
  21. Flight Safety Foundation. (2010). Standar Risiko Penerbangan Dasar Sektor Sumber Daya. Retrieved from https://qhseconbloc.word press.com/wp-content/uploads/2011/07/ safety-bandara.pdf
  22. INACA. (2017). Indonesia Aviation Outlook 2017. Retrieved from https://issuu.com/emmuslih/ docs/inaca_11_0kt_2017
  23. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Retrieved from https://jdih.dephub.go.id/api/media?data=1KqUlH7fsHx0ETs433jdxZ4JKzWA7wZ3x8m6yjWdpftZ8LLo7QAPDzH8MS9Au9dskG8QqOzM5jUt24OTNCSZHHhD4EubhiRSPsj4DtCs77LRR809v604bgms48luu338zRQCBOjaTz2BMpAKyItuCfn6AeJhpZXrY1QyG1ZrPWlorXcBBr7pa7QFnPz7U0OVlgHZhlD5feYmBXemi0nKj0yOkoLd
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
  25. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) Tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan Dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
  26. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 4 Tahun 2015 Tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) Angkutan Udara Niaga

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.