BibTex Citation Data :
@article{JPHI21855, author = {A'an Efendi and Dyah Ochtorina Susanti and Suwardi Suwardi}, title = {Kerugian Bisnis Persero: Business Judgment Rule Versus Delik Korupsi}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Perusahaan Perseroan; Kekayaan Perusahaan Perseroan; Kerugian Bisnis}, abstract = { Persero yang beroperasi pada area hukum privat (hukum perseroan) dan hukum publik (hukum keuangan negara) menimbulkan problematik ketika bisnis Persero mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan kerugian bisnis Persero apakah merupakan kerugian bisnis komersial atau kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara yang dijustifikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Persero tetap bagian dari kekayaan negara adalah tidak tepat. Kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi modal Persero secara hukum telah beralih menjadi kekayaan perseroan. Konsekuensi hukumnya kerugian Persero merupakan kerugian bisnis yang penyelesaiannya menggunakan prinsip-prinsip hukum perseroan. Direksi yang tanpa itikad buruk menyebabkan kerugian bagi Persero dilindungi prinsip business judgment rule dan tidak dapat didakwa perkara delik korupsi. }, issn = {2656-3193}, pages = {193--209} doi = {10.14710/jphi.v6i2.193-209}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/21855} }
Refworks Citation Data :
Persero yang beroperasi pada area hukum privat (hukum perseroan) dan hukum publik (hukum keuangan negara) menimbulkan problematik ketika bisnis Persero mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan kerugian bisnis Persero apakah merupakan kerugian bisnis komersial atau kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara yang dijustifikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Persero tetap bagian dari kekayaan negara adalah tidak tepat. Kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi modal Persero secara hukum telah beralih menjadi kekayaan perseroan. Konsekuensi hukumnya kerugian Persero merupakan kerugian bisnis yang penyelesaiannya menggunakan prinsip-prinsip hukum perseroan. Direksi yang tanpa itikad buruk menyebabkan kerugian bagi Persero dilindungi prinsip business judgment rule dan tidak dapat didakwa perkara delik korupsi.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors.
Telah Terindeks pada :
View My Stats