skip to main content

The Right to be Heard: Bagaimana Era Digitalisasi Mendistorsi Kedudukan Konsumen dalam Memberikan Ulasan?

*Heru Saputra Lumban Gaol orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Indonesia
Marchethy Riwani Diaz orcid  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Sylvia Janisriwati  -  Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Di era digital, konsumen bertransformasi dalam entitas-entitas baru seperti influencer, youtubers atau content bloger yang membawa perubahan dalam bentuk penyampaian pendapat dan keluhan konsumen berupa konten yang dapat dimonetisasi. Fenomena ini tidak sepenuhnya mampu diakomodir oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dikarenakan konsumen yang dimaksud UUPK merupakan konsumen akhir yang aktivitas konsumsinya tidak untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, review seorang konsumen yang juga merupakan influencer, youtubers, dan content blogger memungkinkan untuk tidak memperoleh perlindungan hukum. Hal ini semakin problematik dengan hadirnya beberapa preseden buruk berupa gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen sekaligus influencer yang menyampaikan ulasan di platform media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab distorsi kedudukan konsumen atas hak untuk didengar di era digital, baik kedudukannya sebagai konsumen akhir dan konten yang dibuatnya sebagai influencer. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan, baik bahan hukum primer dan sekunder. Asas lex consumen derogate legi consumte dapat digunakan untuk melihat kedudukan hukum lebih khusus dalam memberikan perlindungan atas ulasan konsumen. Konsumen yang mengulas atau memberikan review di media sosial tetap dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan UUPK sepanjang ulasan didasarkan oleh pengalaman transaksinya dalam kegiatan konsumsi dan bukan semata-mata demi kepentingan konten yang bersifat komersial.

Fulltext View|Download
Keywords: Konsumen; Lex Consumen Derogate Legi Consumte, Ulasan; Media Sosial

Article Metrics:

  1. Ananta, Devonda., Gressanda, Findia Leona Putri., Aprilliana, Elen., & Ilham, Muhammad Fajar. (2023). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance,Vol.3,(No.2),p.939. https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/ index.php/ home/article/view/225
  2. Mar’Ali, Mirza., & Putri, Priliyani Nugroho. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Melakukan Review Suatu Produk di Media Sosial dari Delik Pencemaran Nama Baik. Padjajaran Law Review, Vol.9, (No.2), pp.3-4. https://doi.org/10.56895/plr.v9i2.655
  3. Al-Madrusi., Ray Irawan., & Ridwan, Fully Handayani. (2022). Implikasi Penerapan Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus Dalam Perjanjian Terhadap Akta yang Dibuat. Jurnal Kertha Semaya, Vol.10, (No.8),p.1870. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i08.p13
  4. Belwal, Rakesh., Al Shibli, Rahima., & Belwal, Shweta. (2020). Consumer Protection and Electronic Commerce in The Sultanate of Oman. Journal of Information, Communication, and Ethics in Society, Vol.19, (No.1), p.42. DOI: 10.1108/JICES-09-2019-0110
  5. Devi, Putu Carina Sari., & Putrawan, Suatra. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen yang Melakukan Review Produk Barang dan Jasa di Media Sosial. Jurnal Kertha Semaya, Vol.6,(No.7),p.6. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53866
  6. Donoghue, Sune., & Klerk, Helena M. De. (2009). The Right to be Heard and to be Understood: A Conceptual Framework for Consumer Protection in Emerging Economies. International Journal of Consumer Studies, Vol.33,(No.4),p.458. https://doi.org/10.1111/j.1470-6431.2009. 00773.x
  7. Ekawati, Hana Novita., & Johan. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelaksanaan Kontrak Elektronik Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan. JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, Vol.3, (No.1),p.70. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.194
  8. Handayani, Tri A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Kemasan yang Kadaluwarsa di Kabupaten Bojonegoro (Studi di Kelurahan Pacul Kecamatan Bojonegoro). Jurnal Justitiable, Vol.1,(No.2),pp.44-46. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i2.46
  9. Hiariej, Edward Omar S. (2021). Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak (Principle of Lex Specialist Systematic and Tax Criminal Law). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.21, (No.1), p.5. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.1-12
  10. Ibarra, Venus C., & Revilla, Charito D. (2014). Consumer’s Awareness on Their Eight Basic Rights: A Comparative Study of Filipinos in The Philippines and Guam. International Journal of Management and Marketing Research,Vol.7,(No.2),p.75. https://ssrn.com/abstract=2655817
  11. Irfani, N. (2020). Asas Lex Superiori, Lex Specialis¸dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.16, (No.3), pp.311-316. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711
  12. Kirillova, Elena Anatolyevna., Shergunova, Elena Anatolyevna., Ustinovich, Elena Stepanovna., Nadezhin, Nikolay Nikolaevich., & Sitdikova, Lyubov Borisovna. (2016). The Principles of the Consumer Right Protection in Electronic Trade: A Comparative Law Analysis. International Journal of Economics and Financial Issues, Vol.6,(No.2),p.118. https://www.econjournals.com/index.php/ijefi/article/view/2540
  13. Leliana, Intan., Susilowati, Susilowati., Armelsa, Dhefine., Nurdiansyah, Chepy., & Sagiyanto, Asriyani. (2020). Respon Krisis PT Garuda Indonesia Pada Kasus Postingan Menu Rius Verandes. Cakrawala: Jurnal Humaniora Universitas Bina Sarana Informatika, Vol.20, (No.1),pp.125-132. https://doi.org/10.312 94/jc.v20i1.8171
  14. Novita, Diana., Murniyati., Septiani, Wisti Dwi., & Puspitorini, Indah. (2022). Monetisasi Media Sosial di Tiktok. Remik: Riset dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer, Vol.6, (No.4),p.1035. https://doi.org/10.33395/remik.v6i4.11927
  15. Petrus, Risma., Suryani, Erma., & Bajari, Makrius. (2023). Analisis Penanganan Pengaduan Konsumen Pada Situs Konsumen Indonesia Menggunakan Metode K-Means Cluster. SAMMAJIVA: Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen.Vol.1,(No.1),pp.71-80. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i1.99
  16. Putri, Gayatri Hutami., & Patria, Bhina. (2018). Pengaruh Endorsement Selebriti Instagram terhadap Minat Beli Remaja Putri. Gadjah Mada Journal of Professional Psychology, Vol.4,(No.1),p.34. https://doi.org/10.22146/gamajpp.45347
  17. Shidarta. (2023). Teori Timbulnya Perjanjian Dalam Transaksi Konsumen Elektronik (Theories of the Nature of A Contract in Electronic Consumer Transaction). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional,Vol.12,(No.2),p.199. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1230
  18. Sonata, Depri L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol.8, (No.1), pp.15-35. https://doi.org/10.25041 /fiatjustisia. v8no1.283
  19. Utz, S., Kerkhof, P., & Bos, V.D.J. (2012). Consumers Rule: How Consumer Reviews Influence Perceived Trustworthiness of Online Store. Electronic Commerce Research and Applications, Vol.11, (No.1), pp.49-58. https://doi.org/10.1016/j.elerap.2011.07.010
  20. Wibowo, Dwi E. (2020). How Consumer’s in Indonesia Are Protected Fairly? Analysis of Law No. 8 pf 1999 concerning Consumer Protection. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services. Vol.2, (No.1), pp.57-70. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.36546
  21. Yasa, I Wayan Pertama., Syawati, Ni Komang Arini., & Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Ketentuan Me-Review Produk Dimedia Sosial. Jurnal Interepretasi Hukum, Vol.3, (No.1),pp.211-222. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4747.210-214
  22. Shukla, A. (2016). Consumer Rights and Responsibilities. In National Seminar on Consumer Protection-New Age Challenges (p. 2). New Delhi: National law University
  23. Asikin, Z. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Rajawali Pers
  24. Badrulzaman, Mariam Darus. (1986). Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar) dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Binacipta
  25. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
  26. Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: CV. Mandar Maju
  27. Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku II. Bandung: Citra Aditya Bakti
  28. Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia
  29. Aprilia, Z. (2023). Kronologi Kasus Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/mar ket/20230220113434-17-415229/ kronologi-kasus-meikarta-dulu-jor-joran-kini-lepas-tangan
  30. DetikNews. (2012). Ini Dia Kronologi Prita Mencari Keadilan. Retrieved from https://news.detik.com/ berita/d-2023887/ini-dia-kronologi-prita-mencari-keadilan
  31. Faizal, A. (2021). Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasus Stella Monica yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Klinik Kecantikan. Retrieved from https://regional.kompas.com/ read/2021/12/16/ 071800978/divonis-bebas-ini-perjalanan-kasus-stella-monica-yang-dituduh-cemarkan-nama?page=all
  32. Hendartyo, M. (2021). Kronologi Surat Keberatan Eiger terhadap Youtuber yang Viral di Media Sosial. Retrieved from https://bisnis.tempo. co/read/1427737/kronologi-surat-keberatan-eiger-terhadap-youtuber-yang-viral-di-media-sosial
  33. Hiariej, Eddy Omar S. (2018). “Lex Specialis” dalam Hukum Pidana. Retrieved from https://www.kompas.id/baca/opini/2018/06/12/lex-specialis-dalam-hukum-pidana
  34. Nasional Reinsurance. (2022). Mengenal Prinsip Proximate Cause. Retrieved from https://nasionalre.id/index.php/portal/mengenal-prinsip-proximate-cause
  35. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  36. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821
  37. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952
  38. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599
  39. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887
  40. Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.