BibTex Citation Data :
@article{JPHI22304, author = {Heru Saputra Lumban Gaol and Marchethy Riwani Diaz and Sylvia Janisriwati}, title = {The Right to be Heard: Bagaimana Era Digitalisasi Mendistorsi Kedudukan Konsumen dalam Memberikan Ulasan?}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Konsumen; Lex Consumen Derogate Legi Consumte, Ulasan; Media Sosial}, abstract = { Di era digital, konsumen bertransformasi dalam entitas-entitas baru seperti influencer, youtubers atau content bloger yang membawa perubahan dalam bentuk penyampaian pendapat dan keluhan konsumen berupa konten yang dapat dimonetisasi. Fenomena ini tidak sepenuhnya mampu diakomodir oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dikarenakan konsumen yang dimaksud UUPK merupakan konsumen akhir yang aktivitas konsumsinya tidak untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, review seorang konsumen yang juga merupakan i nfluencer , youtubers , dan content blogger memungkinkan untuk tidak memperoleh perlindungan hukum. Hal ini semakin problematik dengan hadirnya beberapa preseden buruk berupa gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen sekaligus influencer yang menyampaikan ulasan di platform media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab distorsi kedudukan konsumen atas hak untuk didengar di era digital, baik kedudukannya sebagai konsumen akhir dan konten yang dibuatnya sebagai i nfluencer. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan, baik bahan hukum primer dan sekunder. Asas lex consumen derogate legi consumte dapat digunakan untuk melihat kedudukan hukum lebih khusus dalam memberikan perlindungan atas ulasan konsumen. Konsumen yang mengulas atau memberikan review di media sosial tetap dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan UUPK sepanjang ulasan didasarkan oleh pengalaman transaksinya dalam kegiatan konsumsi dan bukan semata-mata demi kepentingan konten yang bersifat komersial. }, issn = {2656-3193}, pages = {169--192} doi = {10.14710/jphi.v6i2.169-192}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/22304} }
Refworks Citation Data :
Di era digital, konsumen bertransformasi dalam entitas-entitas baru seperti influencer, youtubers atau content bloger yang membawa perubahan dalam bentuk penyampaian pendapat dan keluhan konsumen berupa konten yang dapat dimonetisasi. Fenomena ini tidak sepenuhnya mampu diakomodir oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dikarenakan konsumen yang dimaksud UUPK merupakan konsumen akhir yang aktivitas konsumsinya tidak untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, review seorang konsumen yang juga merupakan influencer, youtubers, dan content blogger memungkinkan untuk tidak memperoleh perlindungan hukum. Hal ini semakin problematik dengan hadirnya beberapa preseden buruk berupa gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen sekaligus influencer yang menyampaikan ulasan di platform media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab distorsi kedudukan konsumen atas hak untuk didengar di era digital, baik kedudukannya sebagai konsumen akhir dan konten yang dibuatnya sebagai influencer. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan, baik bahan hukum primer dan sekunder. Asas lex consumen derogate legi consumte dapat digunakan untuk melihat kedudukan hukum lebih khusus dalam memberikan perlindungan atas ulasan konsumen. Konsumen yang mengulas atau memberikan review di media sosial tetap dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan UUPK sepanjang ulasan didasarkan oleh pengalaman transaksinya dalam kegiatan konsumsi dan bukan semata-mata demi kepentingan konten yang bersifat komersial.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of JPHI
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jphi.mihundip@gmail.com
Telah Terindeks pada :
View My Stats