skip to main content

Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

*Dudung Hidayat  -  Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan penerapan Small Claim Court SCC oleh Mahkamah Agung untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata sederhana dan cepat di lingkungan peradilan. Penelitian ini membahas hambatan implementasi penyelesaian sengketa bisnis nilai kecil dengan menggunakan Small Claim Court (SCC). Metode penelitian secara yuridis normatif dengan menggunakan data hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk sengketa bisnis dengan nilai kecil ada hambatan internal dan eksternal. Faktor Internal yaitu kurangnya profesionalisme hakim selaku pejabat yang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara yang ditugaskan tidak memiliki integritas yang tinggi sehingga putusan tidak mencerminkan putusan hakim yang berkeadilan. Faktor eksternal yaitu perilaku para pihak yang berperkara menunjukkan ketidak displinan dengan tidak datang pada saat hari sidang telah ditentukan dan telah dipanggil oleh juru sita secara patut. Hambatan membawa implikasi harapan memberikan access to justice yang cepat dan sederhana bagi masyarakat menjadi tidak optimal

Fulltext View|Download
Keywords: Small Claim Court; Hambatan; Implementasi

Article Metrics:

  1. Afriana, Anita., & Chandrawulan, An An. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.14, (No.1), pp.53–71.https://jur nal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/65
  2. Arifin, M. (2018). Itikad Baik Sebagai Asas Pokok Dalam Hukum Perikatan Nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, (No.4), pp.358–361. https://doi.org/10.30996/dih.v1 1i21.442
  3. Asnawi, Habib S. (2016). Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Migas. Jurnal Yudisial, Vol.9, (No.3), pp.259–279. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v9 i3.10
  4. Barkatulla, Abdul H. (2010). Penyelesaian Arbitrase Online Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi E-Commerce. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.17, (No.3), pp.363–382. https://doi.org/10.20885/ius tum.vol17.iss3.art2
  5. Damaitu, Emanuel Raja., & Wada, Igam Arya. (2017). Wewenang Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat. Lentera Hukum, Vol.4, (No.4), pp. 157–170. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5361
  6. Hasuri. (2019). Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan Melalui Pendekatan Kontrol Dalam Proses Penegakan Hukum. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, (No.2),pp.167-183. https://doi.org/10.30656 /ajudikasi.v3i2.1879
  7. Hidayat, A. (2013). Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan. Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), Vol.8,(No.2),pp.153–169. https://doi.org/10. 15294/pandecta.v8i2.2682
  8. Inayah, H. (2017). Pelaksanaan Penyelesaian Klaim Dan Subrogasi Atas Klaim Yanh Telah Dibayarkan Oleh Perusahaan Surety Dalam Perjanjian Surety Bond Di PT Jasaraharja Putera Cabang Mataram. Jurnal Law Reform, Vol.12, (No.2), pp.23–43. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v9i3.10
  9. Laela, Efa F. (2013). Mekanisme Small Claims Cortt Dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan. Mimbar Hukum, Vol.25, (No.2), pp.258–270. https://doi.org/10.22146/jmh. 16096
  10. Laela, Efa F. (2018). Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Jurnal Hukum Unpad, Vol.8, (No.7), pp.768–778. http://dx.doi.org/10. 18415/ijmmu.v7i8.2237
  11. Latifiani, Dian., & Ratnasari, Mitha. (2019). The Small Claim Court to Realize the Fast and Simple Principle in Civil Disputes Resolution. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law,Vol.18,(No.4),pp.7–12. https://seajbel. com/wp-content/uploads/2019/05/SEAJBE L-18_35.pdf
  12. Ninghtyas, Gerynica A. (2014). Penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (e-Commerce) Melalui Arbitrase Online. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol.1, (No.1), pp. 1–30. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/687
  13. Nugroho, Dewi Rahmaningsih., & Suteki. (2020). Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.2, (No.3), pp.291–304. https://doi.org/10.147 10/jphi.v2i3.291-304
  14. Rahman, Faiz., & Wicaksono, Dian Agung. (2016). Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 13, (No. 2), pp. 349–350. https://doi.org/10.31078/jk1326
  15. Satyayudhadananjaya, N. (2014). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System ) Di Kaji Dari Perspektif Sub Sistem Kepolisian. Vyavahara Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Hukum, Vol. 9, (No. 1), pp. 87–94. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/f12be23c1beac354c8d11190a6636827.pdf
  16. Siregar, C. (2014). Pancasila, Keadilan Sosial, Dan Persatuan Indonesia. Jurnal Humaniora,Vol.5,(No.1),pp.107–112.https: //doi.org/10.21512/humaniora.v5i1.2988
  17. Tjoneng, A. (2017). Gugatan Sederhana Sebagai Terobosan Mahkamah Agung Dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara Di Pengadilan Dan Permasalahannya. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol.8, (No.2), pp.93–106. https://doi.org/10.28932/di.v8i2. 726
  18. Tracy, Karen.,& Craig, Robert T. (2019). Decision Announcements in Small Claims Court A Recurring Judge Dilemma. Language and Dialogue,Vol.9,(No.1),pp.65–83. https://doi.org/10.1075/ld.00032.tra
  19. Urip, Rochani., & Bintoro, Rahadi Wasi. (2013). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, (No.1), pp. 123–138. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.1.161
  20. Arto, H.A. Mukti (2018). Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan. Depok: Kencana
  21. Astarini, Dwi Rezki S. (2013). Mediasi Pengadilan Salah Satu bentuk Penyelesaian sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana Biaya Ringan. Bandung: Alumni
  22. Harahap, M. Yahya (2012). Hukum Acara Perdata. Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
  23. Mansyur, R. (2017). Gugatan Sederhana Teori Praktek dan Permasalahannya. Jakarta: Pustaka Dunia
  24. Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  25. Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
  26. Siswanto, H. (2018). Dilema Eksekusi. Jakarta: Rayyana Komunikasindo
  27. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  28. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  29. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  30. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
  31. Mahkamah Agung RI. (2014). Pengadilan Untuk Semua. Retrieved from https://www. mahkamahagung.go.id/id/berita/361/pengadilan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.