skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UU NOMOR 31 TAHUN 2000

*Ammalia Nur Safitri  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Rida Annisa  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Roy Sadik  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengaturan mengenai Desain Industri dalam kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Merupakan Konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai Perjanjian-perjanjian Internasional di Bidang Perdagangan. Perlindungan hukum Desain Industri di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, didasarkan pada konsep negara hukum. Dalam negara hukum perlindungan HAM merupakan dasar perlindungan Hukum Hak Desain Industri. Dengan adanya Undang-Undang Desain Industri memberikan perlindungan kepada desainer untuk mencegah dan menyelesaikan apabila terjadi sengketa dalam bidang Desain Industri. Perlindungan ini diharapkan membuat para desainer untuk lebih kreatif dan produktif dalam menciptakan dan menghasilkan karya karya desain Industri.

Fulltext View|Download
  1. Kalalo,Merry Elisabeth. 2015. HKI. Cet Pertama. Manado: Unsrat Press
  2. Sachari, Agus Dalam Muhammad dan Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktinya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aitya Bakti
  3. Saidin 2013. Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cet
  4. Delapan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.