skip to main content

ANALISIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA

*Wardah Salsabilla Choirunnisa  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Erlina Nailal Khusna  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum adat maupun hukum positif (negara). Terdapat perbedaan tolak ukur dan pandangan mengenai perkawinan di bawah umur menurut hukum adat dan Hukum Perkawinan Indonesia. Hukum adat tidak mengenal batas usia diperbolehkannya menikah. Sedangkan Hukum Perkawinan Indonesia telah menetapkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimum usia menikah yaitu minimal 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Fulltext View|Download
  1. Bastomi, Hasan. 2016. “Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia).” Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 7 (2). Hlm. 354-384
  2. Darondos, Sherlin. 2014. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dan Akibat Hukumnya.” Jurnal Lex et Societatis II (4). Hlm. 3
  3. Hadikusuma, Hilman. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Cet. 2. Bandung: Mandar Maju
  4. Khaerani, Siti Nurul. 2019. “Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok.” Qawwam 13 (1). Hlm. 1-13
  5. Mertokusumo, Sudikno dan Adriaan Pitlo. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum
  6. Yogyakarta : Citra Aditya Bakti

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.