skip to main content

EFEKTIVITAS MULTI LEVEL MARKETING SERTA TINJAUAN YURIDIS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

*Muntasya Tajmahal  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Aditya Bagaskara  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Farah Aqilah Azzah  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Nurul Huda  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan bisnis di era modern ini semakin maju dan bervariasi, salah satunya adalah sistem pemasaran berjenjang atau sering disebut dengan multi level marketing (MLM). Sistem multi level marketing (MLM) menerapkan aturan bahwa anggota merupakan seorang konsumen sekaligus dapat menjadi distributor. Karena keunikan sistem kerja ini, maka diperlukan analisis untuk mengetahui bagaimana efektivitas bisnis multilevelmarketingsekaligus tinjauan yuridis berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Fulltext View|Download
  1. Faradila, Y. 2018. Klausula Baku Dalam Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  2. https://www.kajianpustaka.com/2018/04/pengertian-jenis-dan-sistem-multi-
  3. Kuswara. 2005. Mengenal MLM Syariah Dari Halal-Haram,Kiat Berwirausaha, Sampai Dengan Pengelolaannya. Depok: Qultum Media
  4. level-marketing.html, Diakses pada 27 Mei 2021
  5. Maesa. R. 2014. Multilevel Marketing (MLM) Dalam Prespektif Hukum Persaingan Usaha
  6. Riadi M, “Pengertian Jenis dan Sistem Multi Level Marketing (MLM)”
  7. skema-ponzi-dan- skema-piramida-menurut-hukum-positif/, Diakses 28 Mei 2021
  8. Suryana, Martin, “Larangan Skema Ponzi Dan Skema Piamida Menurut Hukum Positif”, https://new.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57eb3c7080e65/larangan-

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.