BibTex Citation Data :
@article{ihis2879, author = {Moch. Asichin and Yety Rochwulaningsih}, title = {Perkembangan Demokratisasi Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, 1945–1955}, journal = {Indonesian Historical Studies}, volume = {2}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {Demokratisasi; Pemerintahan; Kraton Yogyakarta}, abstract = { Tulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran dan analisis bagaimana perkembangan demokratisasi pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan komitmen dan hasil usaha yang sistematis dan terstruktur dari pihak penguasa Kraton Yogyakarta yang mestinya bercorak otokratis. Dengan metode sejarah kritis, kajian ini mengidentifikasi bahwa demokratisasi pemerintahan Kraton Yogyakarta dilakukan oleh Sultan HB IX setelah dinobatkan sebagai penguasa kraton Yogyakarta menggantikan Sultan HB VIII. Dengan jabatan sebagai Koo , HB IX menyusun rancangan bentuk pemerintahan yang demokratis dengan melibatkan peran rakyat dalam pengambilan keputusan dan konsep itu dapat direalisasikan di DIY ketika Sultan HB IX dan Paku Alam secara resmi ditetapkan oleh pemerintah RI sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Demokratisasi pemerintahan ditunkukkan dari Maklumat No. 14 Daerah Istimewa Negara RI (Kasultanan dan Paku Alam) tentang Dewan Perwakilan Rakyat Kelurahan dan Majelis Permusyawaratan Desa yang bersama-sama dengan Dewan Pemerintah menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga pada masa pasca revolusi, melalui Pemilu lokal dibentuk DPRD dan DPD. }, issn = {2579-4213}, pages = {13--23} doi = {10.14710/ihis.v2i1.2879}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ihis/article/view/2879} }
Refworks Citation Data :
Tulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran dan analisis bagaimana perkembangan demokratisasi pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan komitmen dan hasil usaha yang sistematis dan terstruktur dari pihak penguasa Kraton Yogyakarta yang mestinya bercorak otokratis. Dengan metode sejarah kritis, kajian ini mengidentifikasi bahwa demokratisasi pemerintahan Kraton Yogyakarta dilakukan oleh Sultan HB IX setelah dinobatkan sebagai penguasa kraton Yogyakarta menggantikan Sultan HB VIII. Dengan jabatan sebagai Koo, HB IX menyusun rancangan bentuk pemerintahan yang demokratis dengan melibatkan peran rakyat dalam pengambilan keputusan dan konsep itu dapat direalisasikan di DIY ketika Sultan HB IX dan Paku Alam secara resmi ditetapkan oleh pemerintah RI sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Demokratisasi pemerintahan ditunkukkan dari Maklumat No. 14 Daerah Istimewa Negara RI (Kasultanan dan Paku Alam) tentang Dewan Perwakilan Rakyat Kelurahan dan Majelis Permusyawaratan Desa yang bersama-sama dengan Dewan Pemerintah menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga pada masa pasca revolusi, melalui Pemilu lokal dibentuk DPRD dan DPD.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and down. The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to IHiS, Master Program of History, Faculty of Humanities, Diponegoro University as publisher of the journal.
Published by Master Program of History, Faculty of Humanities, Diponegoro UniversityJl. Prof. Soedarto, S.H. Kampus Undip Tembalang, Semarang 50275-IndonesiaPhone/Fax: +6224 76480619ihis@live.undip.ac.id; wulan@live.undip.ac.idView statistics Creative Common Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)