BibTex Citation Data :
@article{DPLR9727, author = {Edy Sismarwoto}, title = {URGENSI MASAIL FIQHIYAH DALAM DUNIA MODERN}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {7}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Hukum Islam, Perkembangan Jaman; Ijtihad.}, abstract = { Hukum Islam, mengatur berbagai masalah kehidupan secara detail. Pada masa diturunkannya tidak ada satupun kehidupan manusia yang tidak diatur. Ada hal-hal yang diatur secara baku dan tidak dapat berubah selamanya yaitu mengenai ibadah kepada Allah, tetapi ada hal-hal yang diatur secara dinamis mengikuti perkembagan jaman, tempat dan waktu, yaitu Muamalah, hubungan manusia dengan manusia lain dan alam semesta. Masail Fiqhiyah dikenal merupakan disiplin ilmu mengenai masalah dinamika hukum Islam ini. Penelitian mengenai urgensi Masail fiqhiyah dalam dunia modern ini adalah penelitian normatif mengenai mengenai bagamana fiqih Islam menyesuaikan dengan perkembangan jaman yang semakin kompleks. Permasalahan yang diajukan adalah : Apakah yang dimaksud dengan Masail Fiqhiyah dalam terminologi Islam? bagaimana Hukum Islam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer pada dunia modern ? Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang secara akademis Masail Fiqhiyah adalah disiplin ilmu Fikih terkait masalah hukum dalam kehidupan manusia yang bersifat kontemporer atau belum ada nash hukumnya dari berbagai Mazhab. Penyelesaian mengenai hal itu adalah dengan menggunakan metode Ijtihad, bukan menggunakan Ijma’ atau kesepakatan sebagaimana yang sudah ada dalam Fiqih Islam. Kata Kunci : Hukum Islam, Perkembangan Jaman; Ijtihad. }, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/9727} }
Refworks Citation Data :
Hukum Islam, mengatur berbagai masalah kehidupan secara detail. Pada masa diturunkannya tidak ada satupun kehidupan manusia yang tidak diatur. Ada hal-hal yang diatur secara baku dan tidak dapat berubah selamanya yaitu mengenai ibadah kepada Allah, tetapi ada hal-hal yang diatur secara dinamis mengikuti perkembagan jaman, tempat dan waktu, yaitu Muamalah, hubungan manusia dengan manusia lain dan alam semesta. Masail Fiqhiyah dikenal merupakan disiplin ilmu mengenai masalah dinamika hukum Islam ini.
Penelitian mengenai urgensi Masail fiqhiyah dalam dunia modern ini adalah penelitian normatif mengenai mengenai bagamana fiqih Islam menyesuaikan dengan perkembangan jaman yang semakin kompleks. Permasalahan yang diajukan adalah : Apakah yang dimaksud dengan Masail Fiqhiyah dalam terminologi Islam? bagaimana Hukum Islam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer pada dunia modern ?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang secara akademis Masail Fiqhiyah adalah disiplin ilmu Fikih terkait masalah hukum dalam kehidupan manusia yang bersifat kontemporer atau belum ada nash hukumnya dari berbagai Mazhab. Penyelesaian mengenai hal itu adalah dengan menggunakan metode Ijtihad, bukan menggunakan Ijma’ atau kesepakatan sebagaimana yang sudah ada dalam Fiqih Islam.
Kata Kunci : Hukum Islam, Perkembangan Jaman; Ijtihad.
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634