Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Secara yuridis formal kedudukan hukum perbankan syari’ah adalah kuat dan sejajar dengan perbankan konvesional lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan pembiayaan dalam perbankan syariah dan dasar hukum pembiayaan tersebut.. Ada tiga macam pembiayaan dalam perbankan syariah yaitu pembiayaan modal kerja syariah, pembiayaan konsumtif syariah, dan pembiayaan investasi syariah. Sedangkan dasar hukum pelaksanaan perbankan syariah adalah undang-undang No. 10 tahun 1998.
Kata Kunci: Hukum; Perbankan Sariah; Pembiayaan
Note: This article has supplementary file(s).
Subject | |
Type | Research Instrument |
Download (46KB) Indexing metadata |
Last update:
Last update: