skip to main content

DASAR HUKUM PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARIAH

*Aisyah Ayu Musyafah  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2020 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Secara yuridis formal kedudukan hukum perbankan syari’ah adalah kuat dan sejajar dengan perbankan konvesional lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan pembiayaan dalam perbankan syariah dan dasar hukum pembiayaan tersebut.. Ada tiga macam pembiayaan dalam perbankan syariah yaitu pembiayaan modal kerja syariah, pembiayaan konsumtif syariah, dan pembiayaan investasi syariah. Sedangkan dasar hukum pelaksanaan perbankan syariah adalah undang-undang No. 10 tahun 1998.

 

Kata Kunci: Hukum; Perbankan Sariah; Pembiayaan

 

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext |  Research Instrument
DASAR HUKUM PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARIAH
Subject
Type Research Instrument
  Download (46KB)    Indexing metadata
Keywords: hukum, perbankan syariah, pembiayaan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.