skip to main content

PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 TERKAIT DENGAN BATAS UMUR PERKAWINAN DI KOTA SURAKARTA

*Herni Widanarti  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2020 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract
Pelaksanaan perkawinan harus memenuhi berbagai persyarakatan, salah satunya terkait dengan batasan umur. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan ditentukan batas usia yakni 16 (enam belas) tahun bagi wanita dan 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki.Apabila para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan belum mencapai batas umur, maka diajukan dispensasi kawin pada pengadilan. Setelah dikeluarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan baik pria maupun wanita dinaikkan menjadi adalah 19 (sembilan belas) tahun. Hal ini kemudian diatur dalam aturan pelaksan dari putusan MK tersebut yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui urgensi pengajuan dispensasi kawin dan pelaksanaan pengajuan dispensasi kawin setelah keluarnya Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 di Kota Surakarta. Metode yang digunakan yakni yuridis empiris. Hasil dari penelitian bahwa urgensi pengajuan dipensasi kawin adalah untuk mengakui status perkawinan, melindungi status anak dan mencegah kemungkaran. Pelaksanaan perkawinan anak sebelum maupun setelah keluarnya Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 sama-sama melalui pengajuan dispensasi kawin. yang membedakan hanyalah batas usia minimal perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan anak, Dispensasi Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.