BibTex Citation Data :
@article{DPLR9723, author = {Islamiyati islamiyati and nur adim and Rizki Sari}, title = {HAMBATAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DAN SOLUSINYA (Studi Kasus di Kabupaten Jombang)}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {7}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { Proyek pembangunan jalan tol yang melibatkan tanah wakaf, sering menjadi problem bagi hukum wakaf. Satu sisi, tanah wakaf tidak boleh ditukar, dijualbelikan atau diganti dengan harta lain, namun di sisi lain, proyek jalan tol harus mengganti tanah wakaf untuk kepentingan negara. Tulisan akan menganalis hambatan penyelesaian sengketa tanah wakaf pada proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Jombang dan solusinya. Manfaat penelitian dapat memberikan ide/gagasan pemerintah dalam menentukan kebijakan penyelesaian tanah wakaf untuk proyek jalan tol. Jenis penelitian field research, metode pendekatannya yuridis empiris, data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hambatan penyelesaian sengketa tanah wakaf pada pembangunan jalan tol, yakni; pada proses pemberian ganti kerugian tanah wakaf, kurang efektifnya pelayanan pemberian ijin pertukaran tanah wakaf dari Kemenag Provinsi Jawa Timur, kurang koordinasi antara Kemenag, BWI, Kementrian PUTR dan BPN, terdapat nadzir yang sudah meninggal dunia,dan kesalahpahaman masyarakat tentang boleh tidaknya penggantian harta wakaf. Solusi yuridisnya; melalui pembentukan nadzir, BWI dan pihak proyek jalan tol bekerjasama menyelesaikan pengadaan jalan tol, Kemenag Provinsi Jawa Timur dan BWI segera menerbitkan surat izin ruislag tanah wakaf, dan penggantian tanah wakaf dengan uang kepada nadzir untuk dibelikan tanah dan membangan tempat ibadah, atau mengganti tanah wakaf dengan wakaf produktif, yang menghasilkan surplus berkelanjutan. Kata Kunci: Problematika Hukum, Penyelesaian Sengketa, Tanah Wakaf, Proyek Jalan Tol.}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/9723} }
Refworks Citation Data :
Proyek pembangunan jalan tol yang melibatkan tanah wakaf, sering menjadi problem bagi hukum wakaf. Satu sisi, tanah wakaf tidak boleh ditukar, dijualbelikan atau diganti dengan harta lain, namun di sisi lain, proyek jalan tol harus mengganti tanah wakaf untuk kepentingan negara. Tulisan akan menganalis hambatan penyelesaian sengketa tanah wakaf pada proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Jombang dan solusinya. Manfaat penelitian dapat memberikan ide/gagasan pemerintah dalam menentukan kebijakan penyelesaian tanah wakaf untuk proyek jalan tol. Jenis penelitian field research, metode pendekatannya yuridis empiris, data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hambatan penyelesaian sengketa tanah wakaf pada pembangunan jalan tol, yakni; pada proses pemberian ganti kerugian tanah wakaf, kurang efektifnya pelayanan pemberian ijin pertukaran tanah wakaf dari Kemenag Provinsi Jawa Timur, kurang koordinasi antara Kemenag, BWI, Kementrian PUTR dan BPN, terdapat nadzir yang sudah meninggal dunia,dan kesalahpahaman masyarakat tentang boleh tidaknya penggantian harta wakaf. Solusi yuridisnya; melalui pembentukan nadzir, BWI dan pihak proyek jalan tol bekerjasama menyelesaikan pengadaan jalan tol, Kemenag Provinsi Jawa Timur dan BWI segera menerbitkan surat izin ruislag tanah wakaf, dan penggantian tanah wakaf dengan uang kepada nadzir untuk dibelikan tanah dan membangan tempat ibadah, atau mengganti tanah wakaf dengan wakaf produktif, yang menghasilkan surplus berkelanjutan.
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634