BibTex Citation Data :
@article{DPLR9721, author = {Ana Sylviana}, title = {PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL SUATU KAJIAN YURIDIS}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {7}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { Pelaksanaan pembangunan diperlukan penyediaan tanah untuk lokasi pembangunannya. Penyediaan tanah untuk pembangunan dan pelaksanaan pembangunan merupakan hal yang penting dalam percepatan pembangunan. Namun adakalanya dalam penyediaan tanah untuk pembangunan terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai dan digunakan oleh masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama. Agar pembangunan tetap jalan dan penyelesaian tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat, maka diperlukan penanganan terhadap dampak sosial kemasyarakatan tersebut. Dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan pengumpulan dokumen, penulisan ini akan dianalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri ATR//BPN No. 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres 62 Tahun 2018. Gubernur Pemerintah Daerah setempat berwenang menetapkan masyarakat yang menerima santunan dan besaran nilai santunan berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu. Kata Kunci : Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Penyediaan Tanah, Pembangunan Nasional. }, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/9721} }
Refworks Citation Data :
Pelaksanaan pembangunan diperlukan penyediaan tanah untuk lokasi pembangunannya. Penyediaan tanah untuk pembangunan dan pelaksanaan pembangunan merupakan hal yang penting dalam percepatan pembangunan. Namun adakalanya dalam penyediaan tanah untuk pembangunan terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai dan digunakan oleh masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama. Agar pembangunan tetap jalan dan penyelesaian tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat, maka diperlukan penanganan terhadap dampak sosial kemasyarakatan tersebut. Dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan pengumpulan dokumen, penulisan ini akan dianalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri ATR//BPN No. 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres 62 Tahun 2018. Gubernur Pemerintah Daerah setempat berwenang menetapkan masyarakat yang menerima santunan dan besaran nilai santunan berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu.
Kata Kunci : Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Penyediaan Tanah, Pembangunan Nasional.
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634