skip to main content

NIKAH MUTH’AH (KAWIN KONTRAK) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA SERTA AKIBAT HUKUM ATAS HARTA PERKAWINAN DAN HARTA WARIS

Open Access Copyright 2020 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

 

Perkawinan merupakan ikatan yg sangat kuat lahir batin (mistâqan ghalîdhâ) antara suami dan isteri yang bersifat kekal. Salah satu prinsip perkawian Islam adalah mempersulit perceraian. Namun dalam praktik pelaksaan perkawinan sering ditemukan penyimpangan terhadapnya. Bentuk penyimpangan perkawinan pun beragam dalam hal ini ditemukan praktik penyimpangan dalam bentuk pelaksaan nikah muth’ah - kawin kontrak. Kasus ini ditemukan di salah satu desa di Kabupaten Jepara. Kawin kontrak merupakan perkawinan yang dilaksanakan dengan berdasar pada perjanjian-perjanjian tertentu pihak yang biasanya mengatur mengenai jangka waktu, hak, kewajiban, serta besaran imbalan dari hasil perkawinan. Kawin kontrak tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis.  Berakhirnya kawin kontrak, karena pada dasarnya masalah pokoknya saja (perkawinan) dalam hal ini sejak awal sudah tidak diakui sehingga terhadap berakhirnya pun tidak diakui. Harta dalam kawin kontrak hanya dapat diperoleh melalui hibah, hal inilah yang sangat merugikan baik bagi pihak wanita maupun anak dalam hubungan ini.

 

Kata Kunci: Kawin Kontrak, Keabsahan, Pembagian Harta

 

ABSTRACT

 

Marriage is a relationship with the aim of forming a happy and eternal family based on the Almighty God. But in the practice of marriage often found irregularities against it. The form of marital deviations also varies in this case, the practice of irregularities in the form of the implementation of contract marriages. This case was found in one village in Jepara Regency. Contract marriages are marriages that are carried out based on certain agreements between the parties that usually regulate the period, rights, obligations, and the amount of compensation for the results of the marriage.Contract marriages are not regulated in Undang-Undang Number 1 of 1974 concerning Marriage. This journal uses empirical juridical research methods with descriptive analytical writing specifications. The results of this study indicate that there will be no way to validate contract marriage when viewed through the legal aspect because contract marriages are not regulated in applicable law in Indonesia. The same case happens with the termination of contract marriage, because basically the main problem in this case, being marriage, from the beginning has not been recognized so that the ending was not recognized either.Assets in contract marriages can only be obtained through grants, this is very detrimental to both women and children in this relationship.

 

Keywords: Contract marriage, validity, divorce, division of property

 

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.