BibTex Citation Data :
@article{DPLR8179, author = {Lintang shindu Asih Edy Sismarwoto}, title = {KEBERADAAN KONSEP “INNAMAL A’MALU BINIYAH” DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETAATAN HUKUM MASYARAKAT ISLAM DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {7}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { ABSTRAK Ketaatan hukum masyarakat di bidang perkawinan Islam didasarkan kepada konsep “perbuatan baik” yang berasal dari teori “innamal a’malu biniyah” yang secara akademis dapat dikatakan sebagai deontologi karena pendekatannya berdasarkan kepada “deon/kewajiban” yang timbul dari prinsip-prinsip kehidupan Islam. Menurut Kant “deon” berasal dari niat yang murni yang tidak melihat kepada keuntungan yang akan didapatkan apabila melakukan perbuatan tersebut. Konsep “amal/perbuatan baik” telah mendarah daging dalam mindset masyarakat Islam di Indonesia sehingga perbuatan “peminangan dan mencatatkan perkawinan” dalam masyarakat tidak lagi melihat kepada keuntungan akibat hukumnya, tetapi sudah menjadi budaya sosial. Metode penelitian ini adalah metode empiris yang melihat kepada realitas sosial dan dilakukan dengan pendekatan etis untuk memahami makna perbuatan dalam proses perkawinan. Analisis filosofis digunakan untuk menganatomi nilai-nilai dalam perbuatan proses perkawinan masyarakat Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa di masyarakat Islam Indonesia, peminangan dan pencatatan perkawinan telah menjadi budaya masyarakat yang mempunyai nilai filosofis “ibadah”. Hal tersebut terjadi karena adanya enkulturasi berupa simbol-simbol ajaran Islam yang memudahkan masyarakat untuk mengenal nilai dari suatu perbuatan. Simbol berupa kata “halal” dan “haram” yang berisi nilai syariat, ahlak, dan akidah telah memudahkan masyarakat dalam memilih perbuatan yang harus dilakukan yang bernilai ibadah. Peminangan dan pencatatan perkawinan telah menjadi budaya masyarakat Islam yang bersimbol halal dan ibadah dalam perkawinan. Dengan demikian ketaatan masyarakat terhadap hukum Islam dan hukum negara bukan merupakan pemaksaan yang dilakukan oleh kekuasaan negara, tetapi merupakanbudaya hukum masyarakat Islam. Kata kunci: konsep amal, pendekatan etis, simbol ajaran Islam, perkawinan. }, pages = {81--91} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/8179} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAK
Ketaatan hukum masyarakat di bidang perkawinan Islam didasarkan kepada konsep “perbuatan baik” yang berasal dari teori “innamal a’malu biniyah” yang secara akademis dapat dikatakan sebagai deontologi karena pendekatannya berdasarkan kepada “deon/kewajiban” yang timbul dari prinsip-prinsip kehidupan Islam. Menurut Kant “deon” berasal dari niat yang murni yang tidak melihat kepada keuntungan yang akan didapatkan apabila melakukan perbuatan tersebut. Konsep “amal/perbuatan baik” telah mendarah daging dalam mindset masyarakat Islam di Indonesia sehingga perbuatan “peminangan dan mencatatkan perkawinan” dalam masyarakat tidak lagi melihat kepada keuntungan akibat hukumnya, tetapi sudah menjadi budaya sosial.
Metode penelitian ini adalah metode empiris yang melihat kepada realitas sosial dan dilakukan dengan pendekatan etis untuk memahami makna perbuatan dalam proses perkawinan. Analisis filosofis digunakan untuk menganatomi nilai-nilai dalam perbuatan proses perkawinan masyarakat Islam di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa di masyarakat Islam Indonesia, peminangan dan pencatatan perkawinan telah menjadi budaya masyarakat yang mempunyai nilai filosofis “ibadah”. Hal tersebut terjadi karena adanya enkulturasi berupa simbol-simbol ajaran Islam yang memudahkan masyarakat untuk mengenal nilai dari suatu perbuatan. Simbol berupa kata “halal” dan “haram” yang berisi nilai syariat, ahlak, dan akidah telah memudahkan masyarakat dalam memilih perbuatan yang harus dilakukan yang bernilai ibadah. Peminangan dan pencatatan perkawinan telah menjadi budaya masyarakat Islam yang bersimbol halal dan ibadah dalam perkawinan. Dengan demikian ketaatan masyarakat terhadap hukum Islam dan hukum negara bukan merupakan pemaksaan yang dilakukan oleh kekuasaan negara, tetapi merupakanbudaya hukum masyarakat Islam.
Kata kunci: konsep amal, pendekatan etis, simbol ajaran Islam, perkawinan.
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634